Residivis Depok Jabar di Tangkap Polsek Talawi Kasus Pencurian Kereta Yamaha V-R.

banner 120x600
Spread the love
Tim Anti Bandit Bersama Kapolsek Labuhan Ruku Poto Bersama Dengan Residivis Kasus di Depok Jabar. (Dok.Ist-SM)

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Polsek Talawi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Batu Bara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti.

Kapolsek Talawi, AKP A. Sitorus, SH, dalam laporannya kepada Kapolres Batu Bara menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/V/2026/SPKT/Polsek Talawi/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara, tertanggal Sabtu, 2 Mei 2026, atas nama pelapor Parlindungan Pangaribuan.

b-bara2

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 30 April 2026, sekira pukul 15.30 WIB di kawasan Benteng Ladang, Dusun I, Desa Mekar Mulia, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Korban, Parlindungan Pangaribuan (56), seorang karyawan swasta, mengalami kerugian sebesar Rp5.000.000 setelah sepeda motor miliknya jenis Yamaha Vega R dengan nomor polisi BK 2608 IJ dicuri.

Saat kejadian, sepeda motor tersebut diparkir di pinggir benteng ladang sawah, dengan kunci kontak yang diletakkan di dalam bagasi.

Pelaku diketahui bernama Suwandi (32), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun V, Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.

Kronologis Penangkapan, pada Sabtu, 2 Mei 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, pihak kepolisian menerima informasi dari saksi Andre Mulia Panjaitan yang melihat sepeda motor milik korban sedang digunakan oleh pelaku di dekat rumahnya saat mengisi bahan bakar.

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Talawi bersama personel langsung bergerak ke lokasi. Dengan bantuan masyarakat, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R milik korban.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Talawi guna proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R Nomor Polisi: BK 2608 IJ
Nomor Rangka: MH34D70028J858114
Nomor Mesin: 4D7-858137

Proses Hukum, saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta menyiapkan proses hukum lanjutan hingga pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, pelaku Suwandi merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan pada tahun 2017 di Depok, Jawa Barat.

Kapolsek Talawi menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Talawi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *