
BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Rencana pembangunan Koperasi Merah Putih (KMP) oleh PT Agrinas Pangan Nusantara di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara, menuai sorotan Publik. Proyek yang berlokasi di Jalan Rakyat, Kelurahan Tanjung Tiram itu diduga bermasalah, mulai dari penggunaan lahan hingga aspek perizinan.
Sejumlah aktivis menyoroti dugaan penggunaan lahan milik pemerintah daerah tanpa izin resmi.
Selain itu, proyek disebut sempat dihentikan sementara di tengah proses pembangunan fisik.
Dilapangan, ditemukan sejumlah persoalan, antara lain dugaan pembongkaran bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) tanpa prosedur yang jelas. Pembongkaran disebut dilakukan tanpa tahapan pemberitahuan sebagaimana lazimnya, sehingga memunculkan pertanyaan terkait legalitas tindakan tersebut.
Tidak hanya itu, fasilitas lain seperti bak sampah di lokasi juga dilaporkan ikut dibongkar dalam proses pembangunan.
Selain persoalan lahan dan pembongkaran bangunan, proyek ini juga disorot dari sisi teknis. Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan adanya dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar, keterlambatan pekerjaan, serta potensi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran.
Transparansi proyek juga dipertanyakan, menyusul tidak ditemukannya papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan, yang seharusnya menjadi bagian dari keterbukaan publik terkait penggunaan anggaran.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Batu Bara, Renold Asmara, mengaku terkejut saat dikonfirmasi terkait pembongkaran Pustu di wilayah tersebut.
> “Kami terkejut atas adanya pembongkaran tersebut,” ujarnya singkat.
Plt. Dinas Kesehatan Batu Bara Renold Asmara klarifikasi terkait pembongkaran pustu, ia mengatakan sejak pak Wahid Kepala Dinas Kesehatan aset pustu itu sudah diserah terimakan kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disprindagkop) Kabupaten Batu Bara, jadi lahan tersebut bukan lagi aset Dinkes, melainkan aset Disprindagkop, cetusnya
Sementara itu, pihak Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disprindagkop) Kabupaten Batu Bara hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan lahan aset daerah untuk pembangunan koperasi merah putih tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait lainnya masih dalam upaya konfirmasi.
Belum ada penjelasan resmi mengenai legalitas lahan, perizinan, maupun pelaksanaan teknis proyek di lapangan.
Sisi lain, proyek pembangunan koperasi merah putih progres yang dikerjakan baru 33 persen, sempat terhenti dikerjakan, sehingga terjadi keterlambatan. (Red)













