Tahanan Kabur! Copot Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku.

banner 120x600
Spread the love
Foto : Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Jl. Kuala Teuku Umar, Pahang, Kec. Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara 21254.
BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara di minta usut dugaan kelalaian di baliknya kaburnya Tahanan dan atau Narapidana (Napi) bernama Rizki alias Atok (22) warga Desa Ledong Timur, Kec Aek Ledong, Kab Asahan dari Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku di 5HJ6+F5C, Jl. Kuala Teuku Umar, Pahang, Kec. Talawi, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara 21254. Sabtu 2 Mei 2026.
Peristiwa kaburnya seorang tahanan dari Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku terjadi pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekitar pukul 20.30 Wib malam, ditemukan adanya pintu pos jaga keluar masuk pintu Warsik kosong.
Dugaan tahanan kabur berbagai media mempertanyakan terkait sistem pengamanan, di Lapas tetapi muncul polemik setelah sejumlah awak media dihalang-halangi petugas keamanan gerbang Lapas (Warsik) masuk ke area lapas saat melakukan peliputan.
Untuk itu, dipinta kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Drs. Agus Andrianto, S.H.,M.H agar mencopot jabatan Kepala Lapas Labuhan Ruku Dr. Hamdi Hasibuan, hingga petugas jaga.
Wartawan menunggu didepan gerbang Lapas, selama satu jam  tiba-tiba muncul oknum pejabat Lapas Frengky Hamonangan, lalu saat dikonfirmasi menjelaskan Kronologis kejadian yaitu , bermula saat yang bersangkutan mengeluhkan sakit demam dan kemudian dibawa ke klinik di dalam lapas untuk mendapatkan penanganan.
Lanjutnya, di tengah situasi terjadi kelengahan petugas, tahanan memanfaatkan kesempatan untuk melarikan diri dari dalam lapas sekitar pukul 20.30 Wib, dan sempat kabur ke arah Desa Benteng sebelum akhirnya berhasil diamankan kembali oleh petugas lapas sekitar pukul 23.30 Wib, dan dibawa kembali ke dalam Lapas Labuhan Ruku, jelasnya Frengki di pintu gerbang masuk lapas sekitar pukul 00.30 Wib.
Sejumlah jurnalis kecewa karena dilarang masuk ke dalam area lapas dengan alasan adanya instruksi dari atasan “siapa pun tidak boleh masuk bagi yang tidak punya kepentingan ucap petugas keamanan di pos Warsik lapas, ” ucapnya.
Pada saat kejadian adanya Tahanan Lapas Labuhan Ruku Kelas IIA melarikan diri turut terlihat hadir di Lapas Labuhan Ruku, Kapolsek, Kanit Intel, dan beberapa personil Polsek Labuhan Ruku, namun hanya awak media saja yang tidak diperbolehkan masuk.
Akan tetapi pejabat lndonesia selalu mengadang-gadangkan tanpa wartawan kami tidak dapat informasi, terjadinya peristiwa bencana longsor, banjir dan lainya. Apa ini yang dinamakan Pers setara dengan kedudukan presiden, mimpi wartawan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *