Proyek Jembatan Gantung di Batu Bara Diduga Luput Pengawasan Dari Otoritas Terkait.

banner 120x600
Spread the love
Dok.Ist- SM : Melanggar Peraturan LKPP No.3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Swakelola
BATU BARA | Detiknews86.com – Diduga pekerjaan proyek jembatan gantung di Desa Pakam menuju Desa Mandarsyah Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara, disebut-sebut proyek melanggaran aturan yang dikerjakan tanpa plang dan tidak menggunakan Helm Safety K3 sehingga menuai sorotan tajam oleh publik. Pasalnya, pengerjaan tersebut tidak ada nama kegiatanya dicantumkan. Keterangan lain, wajib pakai helm safety K3. Selasa 24 Februari 2026.
Sesuai dasar rujukan bahwa; UU No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan – UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat – UU No.20 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN – UU No.1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara – UU No.40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas – UU No.20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah – UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik – UU No.37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI – UU No.25 Tahun 2008 tentang Pelayanan Publik – UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara – UU No.20 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan – UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi – Perpers No.12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – Peraturan LKPP No.3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola – Peraturan LKPP No.11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pemerintah Daerah berkewajiban mengumumkan RUP oleh PA/KPA mutlak dilaksanakan karena beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan telah menyatakan dengan tegas beserta sangsinya.
berkewajiban mengumumkan RUP juga menjadi ranahnya UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik.
Maksudnya agar para penyedia barang/jasa mempunyai waktu bersiap diri sekaligus bukti bahwa K/L/D/I tersebut telah melakukan prinsip-prinsip dasar Pengadaan Barang/Jasa yakni Keterbukaan dan Transparan.
Hal ini menuai sorotan tajam oleh pemerhati pembangunan proyek yang pengerjaannya luput dari pengawasan publik dan otoritas terkait.
Pantauan tim dilokasi kegiatan terdapat adanya indikasi kuat dugaan Mark Up pada pekerjaan rehab jembatan gantung seperti terlihat di photo, perencanaan tidak sesuai diperuntukkan.
Informasi yang diperoleh dari sumber, bahwa kegiatan ini terkesan tidak transparansi dalam realisasi menggunakan anggaran dari mana!
Merujuk pada rehab berat jembatan gantung yang dinilai tidak transparan, dan diduga melanggar aturan.
Tidak adanya papan informasi yang memuat detail proyek, seperti : Nama Pekerjaan, Lokasi, No.Kotrak, Nilai Kontrak, Masa Pelaksanaan, Sumber Dana Penyedia dan Konsultan Pengawas, Ketidakjelasan mata anggaran.
Proyek ini sering diduga menggunakan dana yang tidak sah, tidak dianggarkan secara resmi, atau ada potensi penyalahgunaan anggaran (Mark Up/Praktek Manipulasi) karena pengerjaan yang tidak transparan.
Proyek ini dikerjakan secara asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) dan dari awal tidak pernah gunakan Helm Safety K3.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan, terhadap konsultan pengawas dan pihak penyedia yang diduga bekerja tidak optimal dalam mengawasi jalannya proyek. Diduga ada potensi permainan antara konsultan pengawas dan pimpinan proyek (pimpro) selaku penyedia.
Selain itu, pekerjaan luput dari pengawasan dinas terkait. Lebih mengejutkan lagi, pekerjaan tersebut mengungkap fakta internal.
Terpisah, Plt. Dinas PUTR Batu Bara Robi Siboro tidak dapat dihubung.
Masyarakat tidak mengetahui siapa yang mengerjakan, sehingga sulit meminta pertanggungjawaban jika proyek tersebut tidak sesuai spek atau mangkrak.
Pekerjaan proyek ini wajib transparan dan dapat diawasi oleh publik maupun media, proyek tanpa plang patut diduga siluman, menjadi tameng proyek bermasalah, keselamatan bagi pekerja sedangkan RAB mencantumkan biaya Helm Safety K3.
Seringkali beroperasi di perbatasan, di desa terpencil, atau pemeliharaan yang tidak memiliki base camp pekerja yang jelas.
Pemkab Batu Bara di minta hentikan pekerjaan rehab jembatan gantung yang tidak sesuai dasar rujukan dengan Peraturan Presiden No.54 Tahun 2010 dan Pelanggaran Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP): Proyek misterius dianggap melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena menutup-nutupi informasi yang seharusnya diketahui publik.
Audithor : Tim Direktur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *