
Batu Bara | Sumutmerdeka.id – Dalam upaya intensif memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara berhasil mengungkap dua kasus berbeda dalam satu hari, Minggu (03/05/2026). Dari dua kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja dan sabu.
Kegiatan pertama berlangsung sekira pukul 14.00 WIB melalui operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun VI Desa Empat Negeri, Kecamatan Lima Puluh. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Lima Puluh AKP Salomo Sagala, bersama Kanit Reskrim Wira Hidayat dan personel, serta didampingi Kepala Desa setempat.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM (32), seorang supir warga Desa Antara.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Vario, serta satu buah dompet.
Selain itu, petugas juga memusnahkan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkotika, seperti klip plastik kosong, mancis, dan alat hisap (bong).

Selanjutnya, pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Lima Puluh kembali melakukan penindakan berdasarkan informasi masyarakat.
Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Lintas Simpang Dolok – Tanjung Tiram, tepatnya di Dusun VI Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (34), warga Desa Pulau Sejuk.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 11 bungkus narkotika jenis ganja kering yang disimpan di dalam dompet milik pelaku. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone, satu unit sepeda motor Honda Revo, tas sandang, dua buah dompet, satu bungkus rokok, serta satu buah mancis.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku S mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Lima Puluh guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek Lima Puluh menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk respon cepat Polri terhadap laporan masyarakat sekaligus bagian dari komitmen dalam mendukung program Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, guna menciptakan situasi yang aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif. (Red)













