BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Proses tender lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Batu Bara menuai sorotan tajam karena diduga ada pelanggaran mekanisme tahapan lelang. Sabtu 13 Desember 2025.
Menurut Ketua IWO Batu Bara Darmansyah Dua pekerjaan fisik, Rehabilitasi Pos Lantas Lima Puluh dan Pos Lantas Sei Bejangkar, sudah dikerjakan oleh kontraktor sebelum proses tender selesai.
Pekerjaan tersebut sudah hampir selesai, bahkan Pos Lantas Lima Puluh sudah selesai direnovasi.
Kita menilai, Dinas PUPR Batu Bara dan pihak rekanan telah melanggar Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah.
Namun, dalam portal halaman LPSE Batu Bara, proses tender baru dimulai pada 4 Desember 2025 dan penandatanganan kontrak pada 10 Desember 2025.
Berdasarkan halaman portal LPSE Kabupaten Batu Bara Pekerjaan Renovasi dua unit Pos Lantas tersebut sumber APBD-P Kabupaten Batu Bara TA 2025. Pagu Pos Lantas Lima Puluh, sebesar Rp 276.000.000, dan Pos Lantas Sai Bejangkar Rp 366.600.000, dilaksanakan oleh penyedia jasa “Cv. Diva Dava Yuza yang beralamat di Jalan Rakyat Gg Pipit No. 4A Kel. Sidorame Timur Kec. Medan Perjuangan.
Dugaaan pelanggaran rehabilitasi dua unit Pos Lantas Polres Batu Bara, pekerjaan sudah dikerjakan sebelum proses tender selesai.
Tidak ada plank proyek di lokasi pekerjaan.
Proses tender tidak sesuai dengan Perpres NO.16 Tahun 2018 dan perubahan terbaru.
Sisi lain, pihak terkait UKPBJ Batu Bara mengaku tidak tahu pekerjaan sudah dikerjakan.
Terpisah, Plt. Dinas PUTR Rubi Sri Siboro dan PPK PUTR Batu Bara tidak merespon di konfirmasi sejumlah wartawan yang tergabung di Pengurusan Daerah IWO, tutup Darmansyah. (Red)















