Suara aspirasi rakyat
Beli Tema IniIndeks
banner 728x250

PW IPA Sumut: Deddy Sitorus Cacat Logika dan Tak Peka Penderitaan Rakyat Soal ‘Blackout’ PLN

Sidak Bobby Nasution Disebut Pencitraan, IPA Sumut: Gubernur Wajib Pasang Badan untuk Rakyat
banner 120x600
banner 468x60

Medan, SumutMerdeka.id – Ketegangan politik pasca-aksi inspeksi mendadak (sidak) Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, ke Kantor PLN Wilayah Sumut berbuntut panjang. Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PW IPA) Sumatera Utara memberikan pembelaan keras terhadap Gubernur dan mengkritik balik pernyataan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan, Deddy Sitorus.

Ketua PW IPA Sumut, Ahmad Irham Tajhi, menilai tuduhan Deddy Sitorus yang menyebut langkah Bobby sebagai “pencitraan” dan “aksi penguasa” memperlihatkan ketidakpekaan tokoh pusat terhadap penderitaan riil masyarakat di daerah.

banner 325x300

“Kami sangat menyayangkan pernyataan dari Saudara Deddy Sitorus. Apa yang dilakukan Gubernur dengan mendatangi PLN dan meminta kompensasi itu murni wujud pembelaan kepala daerah terhadap rakyatnya, bukan pencitraan atau aksi sok penguasa,” tegas Ahmad Irham Tajhi dalam keterangan tertulisnya di Medan, Selasa (9/6/2026).

Menurut Irham, pemadaman listrik total (blackout) yang melanda wilayah Sumatera Utara belakangan ini bukan sekadar masalah teknis biasa. Dampak sistemiknya telah melumpuhkan denyut nadi ekonomi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Selain sektor ekonomi, PW IPA Sumut menyoroti kerugian besar yang harus ditanggung oleh generasi muda akibat terganggunya aktivitas belajar mengajar di tingkat sekolah hingga perguruan tinggi.

Oleh karena itu, langkah proaktif Gubernur yang menuntut pertanggungjawaban serta ganti rugi dinilai sudah sangat tepat dan responsif dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah.

“Sebagai kepala daerah, Gubernur memiliki kewajiban moral untuk pasang badan ketika hajat hidup orang banyak terganggu. Jika pelayanan publik buruk, sangat wajar dimintai pertanggungjawaban. Itu adalah fungsi melindungi rakyat,” cecar Irham.

Ahmad Irham Tajhi juga menguliti argumen Deddy Sitorus yang membandingkan tuntutan kompensasi akibat mati lampu dengan tuntutan kerusakan kendaraan akibat infrastruktur jalan yang rusak. Analogi tersebut dinilai keliru dan tidak sebanding (not apple-to-apple).

Perbedaan mendasar dari kedua objek tersebut dirangkum dalam poin-poin berikut:

  • Status Lembaga: PLN merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor komersial dan mengikat kontrak dagang langsung dengan masyarakat selaku konsumen.
  • Hak Konsumen: Masyarakat membayar secara langsung (pascabayar/token) untuk mendapatkan hak pasokan listrik. Ketika hak itu diputus sepihak, secara hukum konsumen berhak menuntut ganti rugi.
  • Sikap Pejabat Publik: Tokoh politik di tingkat pusat seyogianya mendukung kepala daerah yang sedang memperjuangkan hak-hak dasar konstituennya, bukan malah terkesan bertindak sebagai pembela korporasi.

Di akhir pernyataannya, PW IPA Sumut mengimbau para elite politik nasional agar menyudahi kegaduhan narasi yang sarat akan sentimen politik praktis.

“Masyarakat Sumatera Utara saat ini butuh solusi konkret berupa pasokan listrik yang stabil, bukan kegaduhan narasi politik yang tidak substansial. Kami di IPA Sumut akan terus berdiri mendukung setiap kebijakan yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat dan pelajar,” tutup Irham.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *