Berita  

Pansus Plasma DPRD Batu Bara Dalami FPKMS 20 Persen, Perusahaan Perkebunan Bakal Dipanggil

Pansus Plasma DPRD Batu Bara Dalami FPKMS 20 Persen, Perusahaan Perkebunan Bakal Dipanggil

BATUBARA – sumutmerdeka.id Panitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batu Bara mulai memasuki tahap pendalaman penerapan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (FPKMS) sebesar 20 persen oleh perusahaan perkebunan.

Pendalaman tersebut dilakukan setelah Pansus Plasma menggelar rapat lanjutan bersama sejumlah pihak, Selasa (15/9/2026).

Rapat digelar setelah rombongan Pansus melakukan kunjungan kerja ke Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian RI serta Kabupaten Pelalawan, Riau. Kunjungan tersebut disebut memberikan sejumlah informasi penting terkait mekanisme penerapan kewajiban plasma 20 persen.

Ketua Pansus Plasma DPRD Batu Bara, Ismar Komri, mengatakan progres kerja Pansus saat ini baru mencapai sekitar 50 persen. Masih terdapat sejumlah agenda penting yang harus dituntaskan sebelum rekomendasi disampaikan kepada pemerintah daerah.

“Kerja-kerja Pansus Plasma yang telah berlangsung bisa dikatakan progresnya masih 50 persen. Masih ada 50 persen lagi yang belum diselesaikan,” kata Ismar.

Menurutnya, salah satu persoalan yang masih harus dibedah adalah data calon petani dan calon lokasi (CPCL) dari Dinas Pertanian dan Perkebunan Batu Bara yang disebut telah menerima fasilitas plasma 20 persen.

Pansus juga berencana memanggil perusahaan-perusahaan perkebunan dan melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kewajiban FPKMS di lapangan benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pansus akan menuntaskan seluruh poin agenda, termasuk pemanggilan perusahaan perkebunan, penerapan CPCL dan cross check ke lapangan. Kita ingin melihat bagaimana penerapannya dan apakah sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ismar menyebut Pansus terus menghimpun informasi mengenai pelaksanaan kewajiban FPKMS dari 13 perusahaan perkebunan yang berada di wilayah Batu Bara.

Dalam pembahasan, Pansus juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 26 Tahun 2021 serta regulasi Kementerian Pertanian terkait fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.

Permentan Nomor 18 Tahun 2021, antara lain, mengatur bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, pendanaan lain maupun bentuk kemitraan lainnya.

Pansus Dalami Penghitungan NOP

Selain CPCL, Pansus juga menyoroti ketentuan mengenai Nilai Optimum Produksi (NOP) sebagai bagian dari mekanisme pelaksanaan kegiatan ekonomi produktif perkebunan.

Ismar menjelaskan, Kepdirjen Perkebunan Nomor 152/KPTS/HK.160/12/2023 mengatur pedoman penghitungan dan penetapan nilai optimum produksi kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan.

Menurutnya, proses tersebut diawali dengan pengajuan permohonan kegiatan usaha produktif perkebunan oleh perusahaan kepada kepala dinas provinsi.

Selanjutnya, kepala dinas provinsi melakukan penghitungan NOP dengan bantuan tim yang terdiri dari unsur dinas provinsi dan kabupaten. Tim tersebut juga dapat melibatkan lembaga riset maupun lembaga lain yang kompeten.

“Setelah kepala dinas provinsi menyampaikan laporan penghitungan, selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal untuk menetapkan nilai optimum produksi kebun,” jelas Ismar.

CPCL Tak Boleh Sekadar Administrasi

Mekanisme CPCL juga menjadi perhatian serius Pansus.

Ismar mengatakan, Permentan Nomor 18 Tahun 2021 telah mengatur tata cara pengajuan, persyaratan penerima hingga tata penerimaan CPCL.

“Ini yang juga harus kita lihat. Jangan sampai data CPCL hanya sebatas administrasi, tetapi pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai,” tegasnya.

Anggota Pansus Plasma, Suriadi, mengatakan Pansus membutuhkan data dan fakta yang kuat sebelum mengambil kesimpulan dan menyusun rekomendasi.

“Bagaimana kita bisa mengambil suatu kesimpulan sehingga nanti menjadi rekomendasi dan rekomendasinya bisa dilaksanakan. Untuk itu kita berharap pemerintah dapat memberikan data dan informasi yang dibutuhkan Pansus,” ujarnya.

IWO Minta Perusahaan Dipanggil

Dalam rapat tersebut, PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Batu Bara turut menyerahkan surat kepada Pansus Plasma yang berisi permintaan agar perusahaan-perusahaan perkebunan di wilayah Batu Bara dipanggil.

Perwakilan PD IWO Batu Bara, Darmansyah, mengatakan pemanggilan perusahaan penting agar Pansus memperoleh penjelasan langsung mengenai pelaksanaan kewajiban plasma 20 persen.

IWO juga menyoroti tingkat kehadiran anggota Pansus. Dari 15 anggota Pansus Plasma, disebut hanya tiga orang yang hadir dalam rapat tersebut.

“Ke depan kami berharap tingkat kehadiran anggota Pansus dapat ditingkatkan, karena persoalan plasma ini menyangkut kepentingan masyarakat dan membutuhkan pembahasan secara serius,” katanya.

Darmansyah juga meminta jajaran Dinas Pertanian dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serius memenuhi panggilan Pansus.

Ia berharap Kepala Dinas Pertanian dapat hadir langsung dalam agenda rapat Pansus, bukan hanya diwakili staf, khususnya ketika materi yang dibahas membutuhkan penjelasan teknis dan pengambilan keputusan.

Zuriat Dorong Ranperda Masyarakat Adat

Sejumlah zuriat Kedatukan di Batu Bara turut memberikan masukan kepada Pansus.

Tim Hukum Zuriat Kedatukan Lima Puluh, Zamal Setiawan, SH, mengatakan masyarakat hukum adat perlu mendapatkan ruang dalam penyelesaian klaim sejarah hak ulayat.

Menurutnya, pengaturan mengenai masyarakat hukum adat perlu diperkuat melalui regulasi daerah.

“Pada prinsipnya masyarakat hukum adat mendapatkan porsi dalam penyelesaian klaim sejarah hak-hak ulayat. Dalam kerangka itu, masyarakat adat perlu dibuatkan Ranperda,” ujarnya.

Zamal juga menyinggung ketentuan PP Nomor 28 Tahun 2025 mengenai kesepakatan masyarakat hukum adat apabila lahan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat.

Pengawasan CPCL Diminta Transparan

Ketua Lembaga Kajian Pembangunan Indonesia (LKPI), Irwansyah, SH, meminta proses pemetaan calon petani dan calon lokasi dilakukan secara transparan.

Ia mengusulkan agar pemerintah bersama DPRD melibatkan unsur inisiator plasma, IWO, zuriat Kedatukan dan LKPI dalam pengawasan proses tersebut.

Menurut Irwansyah, keterlibatan berbagai unsur diperlukan agar penetapan CPCL tidak berhenti pada dokumen administratif, tetapi benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan.

“Jangan sampai terjadi cek kosong dalam pembuktian plasma. Karena itu, pengawasan harus dilakukan sejak proses pemetaan calon petani dan calon lokasi sampai pelaksanaan di lapangan,” katanya.

Ia menegaskan kelompok masyarakat akan terus melakukan pengawasan terhadap penetapan dan pelaksanaan plasma.

Jika ditemukan pelaksanaan yang dinilai tidak sesuai, Irwansyah menyebut pihaknya membuka kemungkinan menempuh langkah hukum secara kolektif bersama pemerintah, DPRD maupun kelompok masyarakat yang memperjuangkan penetapan plasma.

Nafiar: Rekomendasi Harus Bisa Dieksekusi

Sementara itu, anggota DPRD Batu Bara yang juga mantan Ketua Pansus Kuala Gunung, Nafiar, mengingatkan bahwa rekomendasi Pansus tidak boleh berhenti sebagai dokumen.

Menurutnya, hal terpenting adalah memastikan rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh eksekutif.

“Sekalipun Pansus merekomendasikan sejumlah poin, yang perlu dipastikan adalah bagaimana eksekusinya dan bagaimana sikap pemerintah terhadap rekomendasi tersebut,” ujarnya.

Ia berharap Pansus Plasma menghasilkan rekomendasi berdasarkan data, dokumen dan fakta lapangan sehingga dapat menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kewajiban FPKMS 20 persen perusahaan perkebunan di Batu Bara.

Pansus masih akan melanjutkan agenda pembahasan, termasuk pemanggilan perusahaan perkebunan, pendalaman data CPCL serta pengecekan langsung ke lapangan sebelum menyusun rekomendasi akhir.

Keterangan foto: Ketua Pansus Plasma DPRD Batu Bara Ismar Komri saat memimpin rapat lanjutan Pansus Plasma 20 persen bersama inisiator plasma, IWO, sejumlah zuriat Kedatukan, Gapoktan dan LKPI, Selasa (15/9/2026).

Exit mobile version