Berita  

Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan Pria Bawa 19,26 Gram Sabu di Tanjung Tiram

BATU BARA – sumutmerdeka. Id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara mengamankan seorang pria berinisial TA (32), yang diduga menguasai narkotika jenis sabu seberat total 19,26 gram di Gang Sepakat, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Batu Bara di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., setelah personel menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit 2 Satresnarkoba IPDA Harry P. Putra, S.H., M.M., bersama Katim 2 Satresnarkoba AIPTU L. Tarigan, S.H., dan personel langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan TA, seorang pria berusia 32 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan dan berdomisili di Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan berisi sabu. Satu plastik klip berukuran besar berisi sabu dengan berat bruto 19,00 gram, sedangkan satu plastik klip berukuran kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,26 gram.

Selain narkotika, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler Android merek Oppo warna merah.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dalam penindakan tersebut mencapai 19,26 gram bruto.

Berdasarkan pemeriksaan awal, TA mengakui barang bukti narkotika tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Personel Satresnarkoba juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, mengamankan barang bukti serta melakukan pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Barang bukti narkotika selanjutnya direncanakan dikirim ke laboratorium forensik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, TA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Batu Bara masih terus melakukan proses penyidikan dan pengembangan guna mengungkap lebih jauh asal-usul narkotika serta kemungkinan keterkaitan tersangka dengan jaringan peredaran narkotika lainnya.

Exit mobile version