
Jakarta.
Kunjungan Kerja (Kunker) Pansus DPRD Kabupaten Batubara ke Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian, Tim Pansus Plasma di terima oleh staf bidang pembinaan dan pengendalian perkebunan Direktorat jenderal perkebunan, Kishwandono dan Ketua Kelompok Hukum, Hadi Defanta..
Dalam Kunkernya, Tim Pansus DPRD Kabupaten Batubara di dampingi tim inisiator kebun plasma, Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Batubara dan Zuriat Kedatukkan Lima Puluh.
Pada pertemuan kunker Pansus Plasma dengan Ditjen Perkebunan Kementrian Pertanian, Ketua Pansus, Ismar Khomri di dampaingi wakil Ketua, Jalasmar Sitinjak dan seluruh anggota pansus, Ismar meminta penjelasan kepada Ditjen Perkebunan tentang analisis Hukum Kewajiban Pembangunan Kebun Plasma 20% dan Permasalahan Implementasinya di Kabupaten Batubara.
Disampaikan Ismar, kepastian hukum perkebunan plasma ini sangat penting untuk memberikan hak dan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan perkebunan yang ada di Kabupaten Batubara.
Selanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Batubara, Syafi’i menambahkan, “kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat merupakan amanat berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bertujuan menciptakan keadilan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan, serta mendorong kemitraan yang saling menguntungkan antara perusahaan dan masyarakat.
Landasan hukum utama kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 58, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 sebagai penetapan Perpu Cipta Kerja. “Ketentuan tersebut mewajibkan setiap perusahaan perkebunan yang memperoleh izin usaha untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luas lahan yang diusahakan.
Pelaksanaan kewajiban tersebut diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 26 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa pembangunan kebun masyarakat wajib direalisasikan paling lama tiga tahun sejak hak atas tanah atau HGU diterbitkan.
“Fasilitas tersebut dapat dilaksanakan melalui berbagai pola kemitraan, seperti pembangunan kebun plasma, pola kredit, bagi hasil, pendanaan bersama, maupun bentuk kemitraan usaha produktif lainnya.
Selain itu, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 juga mewajibkan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sedikitnya 20 persen dari luas HGU yang dimohonkan.
Ketentuan ini mempertegas bahwa masyarakat sekitar harus memperoleh manfaat langsung dari pemanfaatan tanah negara yang diberikan kepada perusahaan.
Sebelum lahirnya regulasi tersebut, kewajiban pembangunan kebun plasma telah dikenal melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1986 dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 333 Tahun 1986 mengenai pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR).
Selanjutnya, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 secara tegas mengatur kewajiban perusahaan perkebunan membangun kebun masyarakat seluas 20 persen dari areal yang diusahakan.
Dalam praktiknya, terdapat perbedaan pengaturan mengenai dasar penghitungan kewajiban plasma. Beberapa regulasi menggunakan dasar 20 persen dari luas Izin Usaha Perkebunan (IUP), sedangkan regulasi lainnya menggunakan dasar 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU).
Perbedaan tersebut sering menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaan di lapangan. Namun demikian, substansi seluruh regulasi tetap sama, yakni memastikan masyarakat sekitar memperoleh hak kemitraan melalui pembangunan kebun plasma.
Secara hukum, apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permasalahan yang terjadi di Kabupaten Batubara menunjukkan masih adanya dugaan perusahaan perkebunan yang belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma 20 pers