BATU BARA || sumutmerdeka. Id ||Penelusuran terhadap jejak tanah ulayat sejumlah kedatukan di Kabupaten Batu Bara kembali bergulir. Sehari setelah menyerahkan salinan akta dan peta konsesi kepada Zuriat Kedatukan Sipare-pare, Zuriat Kedatukan Lima Puluh kembali menyerahkan dokumen serupa kepada Zuriat Kedatukan Tanjung Kasau, Kecamatan Laut Tador.
Dokumen tersebut diserahkan Datuk Zuriat Kedatukan Lima Puluh, Wan Izhar Fauzi, kepada Datuk Zuriat Kedatukan Tanjung Kasau, Tengku Ismed Indra, di Lima Puluh, Senin (5/10/2026) sore.
Wan Izhar mengatakan dokumen berupa salinan akta dan peta konsesi itu diperoleh dari Leiden University, Amsterdam, Belanda.
Menurut dia, dokumen tersebut penting untuk dipelajari guna menelusuri keberadaan tanah ulayat Kedatukan Tanjung Kasau yang berada di wilayah Laut Tador dan Tanjung Kasau.
“Salinan akta dan peta konsesi yang diserahkan kepada Zuriat Kedatukan Tanjung Kasau kami peroleh dari Leiden University Amsterdam Belanda,” kata Wan Izhar.
Berdasarkan dokumen yang diserahkan, lahan yang disebut pernah dikonsesikan oleh Raja atau Datuk Tanjung Kasau, Raja Jintan Ali, pada 1889 tercatat berada di dua lokasi.
Lokasi pertama berada di Laut Tador dengan luas sekitar 1.841 hektare. Dalam dokumen tersebut, lahan itu disebut diserahkan Raja Jintan Ali selaku penguasa Kerajaan/Kedatukan Tanjung Kasau kepada N.V. The Mendaris Sumatra Rubber.
Sementara lokasi kedua berada di Tanjung Kasau dengan luas sekitar 2.941 hektare dan disebut diberikan melalui konsesi kepada perusahaan asal Eropa.
Dokumen lama tersebut kini menjadi bagian dari bahan yang hendak dipelajari Zuriat Kedatukan Tanjung Kasau untuk menelusuri riwayat penguasaan dan status tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari tanah ulayat.
“Harapan kami, dokumen yang diserahkan tersebut dapat dijadikan dasar menuntut hak tanah ulayat mereka yang sebelumnya dikonsesikan kepada perusahaan Eropa,” ujar Wan Izhar.
Tengku Ismed Indra menyambut penyerahan dokumen tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas langkah Zuriat Kedatukan Lima Puluh menyerahkan salinan akta dan peta konsesi tersebut.
Menurut dia, dokumen itu menjadi tambahan bahan dalam mempersiapkan langkah Zuriat Kedatukan Tanjung Kasau, terutama menjelang rencana penabalan dirinya sebagai Datuk Zuriat Kedatukan Tanjung Kasau pada 25 Oktober 2026.
“Penyerahan salinan dokumen yang menunjukkan tanah ulayat Zuriat Kedatukan Tanjung Kasau ini akan menambah semangat kami menjelang penabalan kami sebagai Datuk Zuriat Kedatukan Tanjung Kasau,” katanya.
Tengku Ismed menegaskan pihaknya akan mempelajari dokumen tersebut dan memperjuangkan apa yang dinilai menjadi hak Kedatukan Tanjung Kasau.
Ia menyebut perjuangan tersebut akan ditempuh dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk regulasi terkait reforma agraria.
Namun, dokumen sejarah dan klaim atas tanah tidak serta-merta menentukan status hukum lahan saat ini. Keabsahan hak, batas bidang, riwayat penguasaan, serta status konsesi perlu ditelusuri melalui dokumen pertanahan dan data resmi pemerintah.
Karena itu, penyerahan akta dan peta konsesi tersebut menjadi titik awal bagi Zuriat Kedatukan Tanjung Kasau untuk membuka kembali jejak sejarah penguasaan tanah sekaligus mencocokkannya dengan kondisi dan status hukum lahan saat ini.
