
BATU BARA – Ketua DPRD Kabupaten Batu Bara, Saf’i, menegaskan akan memanggil seluruh pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Batu Bara untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat Batu Bara (GEMBARA) dalam aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD, Rabu (22/7/2026).
Pemanggilan tersebut bertujuan meminta klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi, khususnya Solar dan Pertalite, yang belakangan menjadi sorotan masyarakat. DPRD menegaskan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui mekanisme resmi sesuai kewenangannya.
Dalam aksi tersebut, massa GEMBARA menyoroti dugaan maraknya antrean panjang kendaraan serta pembelian BBM bersubsidi menggunakan jeriken di sejumlah SPBU di Kabupaten Batu Bara. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi membuka celah penyimpangan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Koordinator aksi mendesak DPRD segera menggelar RDP dengan seluruh pengusaha SPBU guna mengungkap fakta di lapangan. Massa juga meminta aparat penegak hukum bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, GEMBARA menyampaikan lima tuntutan yang menitikberatkan pada pengawasan distribusi BBM subsidi, peningkatan transparansi penyaluran, evaluasi pengelolaan SPBU, serta penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan.
Rencana pemanggilan seluruh pengusaha SPBU oleh DPRD Batu Bara kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap RDP tersebut mampu mengungkap fakta secara terbuka dan menghasilkan langkah konkret agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran serta tidak lagi disalahgunakan.