Kasus Daun Ganja Terungkap di Medang Deras Berdasarkan Laporan Polisi.

banner 120x600
Spread the love
Barbut Narkotika Jenis Daun Ganja Kering Dan Hp. Merk Vivo

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/37/II/2026/ SPKT Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut.

b-bara2

Peristiwa terjadi pada Selasa 24 Februari 2026 sekira pukul 17.30 Wib

Tersangka Inisial Atan (48) Warga Dusun Mesjid Barat

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Irwansyah als Atan (48) warga Dusun Masjid Barat Desa Lalang Kec Medang Deras Kab Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H.,M.H melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya dugaan kepemilikan narkotika di sebuah gubuk/cakruk.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus besar daun ganja kering dengan berat brutto 75,92 gram, 3 bungkus kecil daun ganja kering dengan berat brutto 1,51 gram, 1 bungkus plastik berisikan ranting daun ganja, 1 unit handphone merk Vivo, 1 buah gunting, 1 buah pisau, 87 lembar kertas rokok (royo), serta uang tunai sebesar Rp623.000.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba, tutup Sumber Humas Polres Batu Bara.

Redaktur : Tv³.co.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *