Polisi! Sukses Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Polres Batu Bara menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Anggrek Desa Tanjung Gading Kec Sei Suka, Batu Bara Sumatera Utara. Kamis (19/2/2026)

Keberhasilan ini tak lepas dari kesigapan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batu Bara yang berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti narkotika dan sepucuk senjata airsoft gun.

b-bara2

Tersangka yang berhasil diamankan Satresnarkoba Inisial ABM (49), seorang warga Dusun Anggrek Desa Tanjung Gading Kec Sei Suka.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut, tanggal 17 Februari 2026.

Barbut Sabu 11,40 Gram – Satu Pucuk Senjata Air Softgun Warna Silver.

Dari hasil penggeledahan Satresnarkoba terhadapnya, ditemukan barang bukti yang disita dari tangan tersangka berupa:

1. 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu, berat brutto : 5 (lima) gram.
2. 8 (delapan) buah plastik klip transparan berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu, berat brutto : 11,40 (sebelas koma empat puluh) gram.
3. 1 (satu) unit handphone android merk Samsung berwarna hitam.
4. 1 (satu) unit timbangan elektrik.
5. 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan plastik klip transparan kosong.
6. 1 (satu) buah pipet berbentuk skop.
7. 1 (satu) buah dompet kecil berwarna biru.
8. Uang tunai Rp. 3.050.000,- (tiga juta lima puluh ribu rupiah).
9. 1 (satu) buah kunci mobil.
10. 1 (satu) unit mobil BMW E36 berwarna hitam dengan BK 1181 AT.
11. 1 (satu) pucuk senjata air softgun berwarna silver.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H.,M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H, M.H, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Hal ini akan terus kami berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegas Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H, M.H.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-undang RI No. 01 Tahun 2023 Tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman yang berat, ungkap Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara. (Red)

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *