Berita  

DPRD Batu Bara Ubah Propemperda 2026, Lima Ranperda Masuk Agenda Semester II

BATU BARA ||sumutmerdeka.id||Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Batu Bara Tahun 2026 mengalami perubahan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara mengusulkan penambahan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada semester II setelah melalui pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) pengusul dan Bagian Hukum Setdakab Batu Bara.

Perubahan tersebut menindaklanjuti surat Bupati Batu Bara Nomor 100.3.2/6702/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 tentang Permohonan Perubahan Propemperda Tahun 2026.

Berdasarkan hasil pembahasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, usulan perubahan itu mencakup lima Ranperda yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, penataan ruang, pengembangan pariwisata, serta pajak dan retribusi daerah.

Adapun lima Ranperda yang masuk dalam daftar usulan tersebut meliputi:

Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2026.

Ranperda tentang APBD Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2027.

Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020-2040.

Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014-2019.

Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan Propemperda ini menjadi bagian dari penyesuaian agenda legislasi daerah terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Batu Bara.

Sejumlah Ranperda yang diusulkan memiliki cakupan strategis. Perubahan APBD 2026 dan penyusunan APBD 2027 berkaitan dengan arah kebijakan anggaran daerah. Sementara itu, perubahan regulasi tata ruang dan kepariwisataan menyangkut penyesuaian kerangka pembangunan wilayah dan pengembangan potensi daerah.

Adapun perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah berkaitan dengan landasan hukum pemungutan pendapatan daerah yang perlu diselaraskan dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, usulan tersebut memerlukan proses pembahasan dan tindak lanjut sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah, termasuk pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah.

Dengan perubahan ini, diharapkan agenda legislasi Kabupaten Batu Bara dapat lebih responsif terhadap kebutuhan daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Exit mobile version