Berita  

Enam Fraksi DPRD Batu Bara Beri Pandangan Umum, Tiga Ranperda Diminta Dibahas Mendalam

BATU BARA ||sumutmerdeka.id||Enam fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Selasa (6/10/2026).

Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dihadiri Ketua DPRD Batu Bara Safi’i, Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara Rusian Heri yang mewakili Bupati. Turut hadir anggota DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Tiga Ranperda yang menjadi perhatian dalam pandangan fraksi meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 3 Tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal kepada PT Pembangunan Bahtera Berjaya, Ranperda tentang Inovasi Daerah, serta perubahan keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Dalam penyampaiannya, enam fraksi pada umumnya memberikan dukungan agar rancangan regulasi tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

Fraksi PDI Perjuangan, melalui juru bicara Atika Arfah Matondang, menyatakan dukungan terhadap pembahasan Ranperda dengan harapan perubahan regulasi mampu mendorong tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD) yang lebih sehat, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui Muhammad Safi’i menegaskan bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Fraksi ini menerima ketiga Ranperda untuk dibahas lebih lanjut, dengan tetap membuka ruang penyempurnaan substansi melalui pembahasan bersama.

Dukungan serupa disampaikan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Juru bicara Suminah menyatakan fraksinya mendukung pembahasan ketiga Ranperda secara lebih terperinci, efektif, dan efisien.

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), melalui Syaiful Bakhri, juga memberikan apresiasi positif terhadap ketiga rancangan regulasi tersebut dan menilai pembahasannya penting bagi pembangunan Kabupaten Batu Bara.

Adapun Fraksi Karya Pembangunan Nasional (KPN), melalui Suriadi, merekomendasikan agar ketiga Ranperda dikaji secara mendalam. Fraksi KPN menekankan pentingnya landasan hukum yang kuat, penerapan regulasi yang efektif, serta kemampuan aturan tersebut dalam menjawab kebutuhan tata kelola pemerintahan yang responsif dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Fraksi KPN juga mendorong agar proses pembahasan diselesaikan tepat waktu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, Fraksi KDRI melalui Alpon Sirait menyatakan persetujuan terhadap dua Ranperda, yakni tentang Inovasi Daerah dan perubahan keempat atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, untuk dilanjutkan ke pembahasan panitia khusus (pansus) dan tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.

Pandangan umum fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah sebelum memasuki tahapan selanjutnya. Pembahasan tersebut diharapkan dapat memastikan setiap regulasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diterapkan, serta memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Batu Bara.

 

Exit mobile version