Batu Bara – sumutmerdeka. Id Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara dinilai sangat mendesak dan akan menjadi salah satu prioritas DPRD Kabupaten Batu Bara pada tahun 2027.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Batu Bara Syafi’i bersama Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batu Bara Nafiar dalam kegiatan hearing, dialog dan konsultasi publik terkait Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara di Aula Kementerian Agama Kabupaten Batu Bara, Lima Puluh, Jumat (11/9/2026).
Ketua DPRD Batu Bara Syafi’i mengatakan, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara telah disampaikan kepada Bapemperda dan masuk dalam program prioritas pembentukan peraturan daerah tahun 2027.
“Hari ini kita menggelar hearing dan dialog dalam rangka Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Batu Bara dengan topik Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara,” ujar Syafi’i.
Menurutnya, sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, DPRD Batu Bara membutuhkan masukan dari seluruh elemen masyarakat sebagai bahan penyempurnaan Ranperda sebelum nantinya dibahas dan ditetapkan.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Batu Bara Nafiar mengatakan, DPRD Batu Bara telah menetapkan tiga Ranperda prioritas untuk dibahas pada tahun 2027.
“Tahun 2027 ada tiga prioritas Ranperda yang akan kita bahas, di antaranya tentang pesantren, teknologi informasi dan pemajuan kebudayaan Melayu. Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu ini telah diajukan oleh pemangku adat Melayu Kedatukan Lima Puluh dan Kedatukan Indrapura,” jelas Nafiar.
Ia menegaskan, Ranperda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum sekaligus jaminan perlindungan terhadap upaya pemajuan dan pelestarian kebudayaan Melayu di Kabupaten Batu Bara.
“Dalam Ranperda juga akan diatur peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam memajukan kebudayaan Melayu Batu Bara,” tegasnya.
Karena itu, Nafiar berharap seluruh elemen masyarakat, tokoh budaya Melayu serta sembilan Kedatukan yang ada di Kabupaten Batu Bara dapat memberikan saran dan masukan untuk penyempurnaan Ranperda tersebut.
Menurut Nafiar, selama ini belum adanya peraturan daerah yang secara khusus mengatur pemajuan kebudayaan Melayu Batu Bara menyebabkan sejumlah peninggalan sejarah dan budaya kurang mendapat perhatian.
Di antaranya peninggalan sejarah Istana Niat Lima Laras dan Istana Kedatukan Indrapura yang dinilai membutuhkan perhatian serius dalam upaya pelestarian.
“Bahkan karena tidak ada aturan yang mengikat, semuanya menjadi terabaikan. Usulan pelestarian budaya ini juga tidak lolos eksaminasi di Pemprov Sumut,” ujarnya.
Nafiar juga mengisahkan bahwa pada tahun 2014 dirinya pernah menjadi Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Batu Bara terkait Ranperda Budaya Batu Bara. Namun, pembahasan Ranperda tersebut kandas di tengah jalan.
“Dengan adanya kembali usulan ini tentu membuat kami bertambah semangat memperjuangkan lahirnya Perda Kebudayaan Melayu Batu Bara,” ucapnya.
Ia menambahkan, apabila Perda Pemajuan Kebudayaan Melayu Batu Bara nantinya telah diterbitkan, DPRD akan mendorong tindak lanjut berupa pembentukan regulasi mengenai kewenangan penataan kebudayaan Melayu Batu Bara kepada Zuriat dan Kedatukan yang ada di Kabupaten Batu Bara.
“Sekali lagi, saya memandang Ranperda ini sangat penting dan mendesak untuk dibicarakan saat ini demi kemajuan dan pelestarian kebudayaan Melayu Batu Bara,” pungkas Nafiar.
