
Dokumen tersebut diserahkan oleh Kabid Perkebunan Distanbun Batu Bara, Ananda, yang mewakili kepala dinas, kepada Ketua Pansus Plasma DPRD Batu Bara, Ismar Komr,.Kamis (16/7/2026) saat digelar rapat lanjutan pansus plasma DPRD Batubara.
Penyerahan itu turut disaksikan Wakil Ketua Pansus Jalasmar Sitinjak, Sekretaris H. Usman, serta anggota Sudarman dan Supriyanto.
Turut hadir Ketua PD IWO Batu Bara Darmansyah, Zhuriat Kedatukan Lima Puluh Fauzi, Ketua Gemkara Drs. Khairul Muslim, serta perwakilan DPMPTSP.
Ananda menyampaikan, terdapat 13 perusahaan perkebunan di Kabupaten Batu Bara. Lima di antaranya berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Batu Bara, yakni
PT Emha Kebun Sipare Pare, PT Moeis Kebun Sipare Pare, PT Socfindo Kebun Tanah Gambus,
PTPN IV Kebun Tanah Itam Ulu, dan PT Buana Sawit Indah di Petatal.
Sementara itu, delapan perusahaan lainnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara: PT Sumber Jaya Makmur di Laut Tador, PT Perkebunan Sumatera Utara (PT Sumut) di Tanjung Kasau, PTPN III Kebun Sei Mujur, PT Lonsum Kebun Dolok Pop,
PT Supra Matra Abadi Sei Balai, PT Kuala Gunung di Kuala Gunung, PT Bakrie Sumatera Plantation,..
PTPN IV Kebun Limau Manis.
Menurut Ananda, Untuk implementasi kewajiban kebun plasma dari 13 perusahaan perkebunan ada 3 perusahaan yang tengah memfasilitasi Plasma dengan pola kemitraan yakni, PT Socfindo , PT Lonsum dan PT Bakrie Sumatera Plantation (BPS) melalui bantuan alat panen, pupuk, sarana produksi pertanian, serta pembinaan kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, kewajiban penyediaan plasma mengacu pada Permentan Nomor 39 Tahun 2014, Permentan Nomor 98 Tahun 2013, dan Permentan Nomor 16 Tahun 2021.
Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Perkebunan, perusahaan dibagi ke dalam tiga fase izin usaha. Sebagian besar perusahaan di Batu Bara berada pada fase pertama dan kedua, sehingga kewajibannya umumnya berupa kemitraan dalam pembangunan kebun masyaraka,”sebutnya.
Rapat lanjutan pansus Plasma DPRD Batubara digelar,.Kamis(16/7/2026).