Berita  

Ada Dugaan Mark Up 100%, ALAMP AKSI Geruduk Kejati Sumut Desak Pengusutan Mega-Skandal Dishub Medan

Aksi di Kejati Sumut: PB ALAMP AKSI Cium Aroma Korupsi dan Mark Up 100% Pengadaan Kontaktor di Dishub Medan

Medan, SumutMerdeka.id — Suhu penegakan hukum di Kota Medan kembali memanas. Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara pada Selasa (23/6/2026). Massa mendesak aparat penegak hukum membongkar dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up dan persekongkolan jahat (KKN) dalam proyek pengadaan komponen kelistrikan (contactor) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.

Aksi unjuk rasa yang menyita perhatian publik ini dipimpin langsung oleh Koordinator Aksi, Doni Kurniawan, didampingi Koordinator Lapangan, Hardiansyah Putra.

Dalam orasinya, Doni menegaskan bahwa praktik korupsi di instansi pemerintah adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak kesejahteraan masyarakat.

“Praktik lancung merampok uang negara di tengah penderitaan rakyat tidak bisa ditoleransi. Kami meminta penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. Hari ini kita datang ke Kejati Sumut menuntut Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan diperiksa, karena patut diduga telah terjadi konspirasi jahat dalam pengadaan barang bernilai miliaran rupiah ini,” tegas Doni.

Bongkar Modus Calo dan Markup Rp2,6 Miliar

Dalam tuntutannya, PB ALAMP AKSI membeberkan sejumlah temuan mengejutkan terkait dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Berikut adalah rincian fakta dugaan penyimpangan yang disuarakan PB ALAMP AKSI:

* Indikasi Mark Up 100%: Dinas Perhubungan Kota Medan menganggarkan dana fantastis sebesar Rp2.689.131.500,00 untuk pengadaan 649 unit contactor. Secara rata-rata, anggaran per unit ditetapkan mencapai Rp4.131.500. Padahal di pasaran, harga produk sejenis maksimal hanya berkisar Rp2 jutaan.

* Penunjukan Rekanan Janggal (CV. AIM): Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dishub Medan diduga sengaja menunjuk CV. AIM (berlokasi di Medan Amplas) sebagai penyedia. Perusahaan tersebut menawarkan contactor merek Mitsubishi tipe S-T80 seharga Rp4,5 Juta per unit. Fakta di lapangan menunjukkan ada penyedia lain yang menawarkan barang setara hanya di angka Rp2.442.000 per unit sebelum negosiasi.

* Dugaan Pelanggaran TKDN: Barang yang dibeli diduga kuat memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 0% atau 100% merupakan produk impor. Padahal, syarat mutlak pengadaan barang pemerintah mewajibkan TKDN minimal 25%.

* CV. AIM Diduga Beroperasi Sebagai Calo: Kuat dugaan CV. AIM bukan distributor atau agen resmi dari PT. Mitsubishi Electric Indonesia (MEI). Perusahaan ini diindikasi hanya dijadikan “calo” atau perantara oleh oknum tertentu untuk menggerogoti APBD Kota Medan.

5 Tuntutan Tegas PB ALAMP AKSI

Berdasarkan dugaan persekongkolan terstruktur yang merugikan keuangan negara tersebut, PB ALAMP AKSI mendesak agar tindakan tegas segera diambil. Adapun tuntutan mereka meliputi:

1. Mendesak Kejati Sumatera Utara agar segera mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan di Dishub Kota Medan.

2. Mendesak Kejati Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.3. Mendesak Kejati Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak rekanan (CV. AIM).

4. Mendesak Walikota Medan untuk mengambil tindakan tegas dan segera mencopot Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.

5. Meminta kepada DPRD Kota Medan agar segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban dari Kepala Dinas Perhubungan, PPK, dan Rekanan terkait polemik ini.

PB ALAMP AKSI menyatakan tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus mengawal kasus ini hingga oknum-oknum yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka.

Exit mobile version