
BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., kembali menunjukkan keseriusan dan komitmen tinggi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara. Dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026, tim operasi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu, mengamankan dua orang tersangka yang merupakan Target Operasi (TO), serta menyita barang bukti narkotika dengan total berat bruto mencapai 92,28 gram.
Pengungkapan kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/112/V/2026/ SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 17 Mei 2026.
Pengungkapan tahap pertama berawal dari hasil intelijen yang akurat, pada hari Minggu (17/05/2026) sekira pukul 18.41 WIB, personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (45), warga Asahan.
Penangkapan dilakukan di Dusun III Alay, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Batu Bara.
Saat dilakukan penggeledahan pada diri dan barang bawaan tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan tisu dengan berat bruto 77,51 gram, serta 1 (satu) unit telepon genggam Android merek Vivo berwarna biru.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal, tersangka M mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama BDS, yang diserahkan untuk selanjutnya diedarkan kembali di wilayah Batu Bara.
Pengembangan dan Penangkapan Pemasok
Berdasarkan keterangan tersebut, tim satgas langsung melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap sosok pemasok barang haram tersebut.
Berkat kerja cepat dan terpadu, pada Senin (18/05/2026) sekira pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap sosok pemasok yang dimaksud, yakni berinisial BDS (37), di lokasi Jalan Diponegoro Pintu XII, Kecamatan Kisaran Kota, Kabupaten Asahan.
Dari tangan tersangka BDS, petugas kembali menyita barang bukti berupa: 1 (satu) plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,77 gram – 1 (satu) amplop berwarna putih
- 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung berwarna putih – 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Avanza berwarna hitam dengan pelat nomor BK 1620 KU yang digunakan untuk beroperasi.
Dalam pemeriksaan, tersangka BDS mengakui perbuatannya telah menyerahkan 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat 77,51 gram kepada tersangka M untuk diperdagangkan di wilayah Batu Bara.
Hingga saat ini, personel Satresnarkoba masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas yang diduga masih terkait dengan kedua tersangka tersebut.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berkompromi dan terus berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Langkah ini diambil demi menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya ancaman penyalahgunaan barang haram tersebut.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red)











