APBDes 2026 Belum di Sahkan!! Pemkab Batu Bara Diduga Cairkan Siltap Perangkat Desa.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Pemerintah Kabupaten Batu Bara diduga mencairkan penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa untuk tiga bulan sekaligus, yakni Januari hingga Maret 2026, meskipun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 di sejumlah desa belum ditetapkan.

Kebijakan tersebut menuai sorotan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola keuangan desa. Selasa 17 Maret 2026.

b-bara2

Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga saat ini banyak desa di Kabupaten Batu Bara yang belum mengesahkan Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes Tahun Anggaran 2026.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menyebutkan bahwa proses pembahasan APBDes masih berlangsung.

Padahal, APBDes merupakan dasar hukum utama dalam setiap pengeluaran keuangan desa, termasuk pembayaran Siltap perangkat desa.

Bertentangan dengan Regulasi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, disebutkan bahwa penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa harus dianggarkan dalam APBDes dan ditetapkan melalui Peraturan Desa.

Selain itu, besaran Siltap juga harus ditetapkan melalui Peraturan Bupati (Perbup) dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa.

Dengan demikian, pencairan Siltap sebelum APBDes disahkan diduga tidak memiliki dasar hukum yang sah dan berpotensi melanggar ketentuan administrasi keuangan desa.

Syarat Pencairan Harus Jelas

Dalam aturan yang berlaku, terdapat beberapa syarat utama agar Siltap dan tunjangan perangkat desa dapat dicairkan, antara lain, APBDes telah dibahas dan disepakati bersama BPD, APBDes ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes) dan Anggaran Siltap tercantum secara jelas dalam APBDes.

Tanpa terpenuhinya syarat tersebut, pemerintah desa tidak diperbolehkan melakukan pencairan anggaran, termasuk untuk Siltap, tunjangan, operasional, maupun Tunjangan Hari Raya (THR) apabila dianggarkan.

Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum

Pengamat tata kelola keuangan desa menilai bahwa pencairan anggaran tanpa dasar APBDes yang sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi, bahkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila ditemukan adanya penyimpangan.

Setiap penggunaan keuangan desa wajib memiliki dasar hukum yang jelas untuk
menghindari temuan dalam audit maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Pemkab Diminta Klarifikasi Sejumlah pihak mendesak Pemkab Batu Bara untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait kebijakan pencairan Siltap tersebut.

Transparansi dinilai penting untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan adanya pelanggaran, pemerintah daerah diminta segera melakukan evaluasi dan penyesuaian agar tidak menimbulkan dampak hukum maupun administratif di masa mendatang.

Terpisah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dikonfirmasi samapai detik ini belum memberikan jawaban resmi, terkesan mengabaikan konfirmasi dan klarifikasi media ini. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *