Berita  

Kebal Hukum! Galian C Ilegal di Sumber Rejo Pagar Merbau Terang-Terangan Beroperasi, Diduga Dibekingi Oknum

banner 120x600
Spread the love

Kebal Hukum! Galian C Ilegal di Sumber Rejo Pagar Merbau Terang-Terangan Beroperasi, Diduga Dibekingi Oknum

 

b-bara2

DELISERDANG |sumutmerdeka.id- Aktivitas galian C ilegal di bantaran Sungai Ular, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, semakin menggila. Tanpa rasa takut sedikit pun terhadap hukum, para mafia tambang ilegal menjalankan operasinya secara terang-terangan di siang bolong.

Pantauan langsung awak media pada Senin (19/5/2025) menunjukkan satu unit alat berat jenis excavator aktif mengeruk tanah di tepi sungai. Truk-truk besar tampak mengantri untuk memuat material hasil kerukan, seolah-olah kegiatan ini mendapat restu dari otoritas berwenang.

Dugaan keterlibatan aparat pun menguat. Seorang warga yang enggan namanya dipublikasikan mengungkap fakta mencengangkan.

“Kemarin sempat tutup, tapi setelah koordinasi dengan oknum Kapolsek, galian itu buka lagi. Semua warga sini sudah tahu, itu rahasia umum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, warga tersebut juga menyebut bahwa sebelumnya, operasi tambang ilegal itu sempat dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari, bahkan pernah diamankan oleh oknum polisi, namun dilepaskan tanpa proses hukum. Kini, kegiatan ilegal itu kembali dilakukan secara terang-terangan dari pagi hingga malam.

Ironisnya, di sepanjang bantaran Sungai Ular sudah terpasang papan larangan dan himbauan untuk melindungi sempadan sungai dari aktivitas merusak. Namun semua itu tampak hanya menjadi pajangan, kalah oleh kekuatan “koordinasi” antara pelaku dan oknum aparat.

Mengetahui hal itu, tim wartawan yang bertugas di lapangan mencoba mengonfirmasi Kapolsek Pagar Merbau, IPTU Ronald Sihite, melalui sambungan WhatsApp pada Senin (19/05/2025). Meski terdengar nada dering, panggilan tak kunjung diangkat. Dugaan muncul bahwa Kapolsek dengan sengaja menghindari pertanyaan dari wartawan terkait praktik galian ilegal tersebut.

Perlu ditegaskan, kegiatan galian C tanpa izin (PETI) melanggar sejumlah regulasi nasional, di antaranya:

UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,

serta berbagai Peraturan Menteri ESDM dan PP terkait tata kelola pertambangan.

Kini, sorotan publik mengarah ke institusi kepolisian, khususnya Polsek Pagar Merbau. Jika benar ada pembiaran atau keterlibatan, sudah saatnya Propam Polda Sumut turun tangan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Masyarakat menanti tindakan nyata — bukan sekadar janji atau alibi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *