Polisi Anti Kejahatan Narkotika Ringkus Pasutri di Batu Bara.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Batu Bara mendapat informasi terpercaya dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu, TKP di Jalan Umum Titi Besi Dusun I Desa Sentang Kec. Nibung Hangus Kab. Batu Bara Sumatera Utara. Senin (14/04/2025)

Menindaklanjuti informasi tersebut, personil Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

b-bara2

Sekitar pukul 23.15 Wib petugas berhasil mengamankan sepasang kekasih yang mengaku bernama FATIMAH (18) Mengurus Rumah Tangga warga Desa Lima Laras Kec. Nibung Hangus dan Suami ABDUL KARIM (30) warga Gang Yaman Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram.

Setelah itu, petugas melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dalam proses penggeledahan terhadap Fatimah dan Abdul oleh Polwan dan Kanit I Satres Narkoba, ditemukan barang bukti berupa- 1 (satu) buah plastik klip transpran berisikan Narkotika jenis Shabu, brutto 10 gram.

Barbut Abdul Karim di Sita Polisi

Kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 23.15 Wib, berawal informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa ada diduga pelaku sedang memiliki atau menyimpan Narkotika jenis shabu.

Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian sekira pukul 23.15 Wib, dan dilakukan penangkapan dan berhasil menangkap 2 (dua) orang tersebut diatas.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan, penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika shabu dan tujuan kepemilikan adalah untuk di jual.

Tersangka, Fatima dan Abdul Karim beserta barang bukti berupa -1 (satu) unit sepeda motor Honda beat tanpa plat -1 (satu) unit handphone merk realme warna biru -1 (satu) unit handphone merk realme hitam, yang terkait dengan tindak pidana narkotika, telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Barbut Sepeda Motor Abdul Karim Dkk di lokasi Penggrebekan Narkotika.

Terpisah, Kapolres Batu Bara Doly mengatakan pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *