IMG-20250327-WA0143
Berita  

Terlapor Kasus Penipuan Bebas Berkeliaran. Begini Ungkap Korban.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Kasus enam bulan berlalu, terlapor masih bebas berkeliaran dan belum ditetapkan sebagai tersangka. ” Korban Misnah, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 10 September 2024.

Namun, surat tersebut belum memberikan perkembangan yang diharapkan karena belum ada tindakan tegas terhadap terlapor.

b-bara2

Karena itu, Misnah berharap Kapolres Batu Bara segera mengambil langkah tegas dengan memerintahkan penyidik Polsek Indrapura untuk mempercepat proses hukum kasus ini.

Ia meminta agar keadilan segera ditegakkan sehingga dirinya tidak terus dirugikan.

Menurutnya, penanganan kasus ini terkesan sangat lamban dan lemah, “kami hanya ingin kepastian hukum.

Jika bukti-bukti sudah lengkap, mengapa pelaku masih bebas?” ujar Misnah dengan penuh harap.

Seorang warga Dusun III Alai, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara, Ibu Misnah, meminta kepastian hukum atas laporan dugaan penipuan yang dialaminya.

Ia berharap Kapolres Batu Bara dapat mempercepat proses hukum yang hingga kini masih berjalan lamban.

Misnah yang juga didampingi anaknya Chandra mengaku telah mengirimkan surat langsung kepada Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb, S.H pada Rabu tanggal 26 Februari 2025 dengan harapan agar laporannya segera ditindaklanjuti dan mendapatkan kejelasan hukum.

Menurut Misnah, kasus ini bermula pada tanggal 6 Agustus 2024, ketika ia diduga menjadi korban penipuan oleh seorang warga Kuala Tanjung berinisial FBY.

Modus yang digunakan adalah tawaran kerja sama bisnis travel umroh.

Dalam kesepakatan tersebut, Misnah menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta rupiah kepada FBY.

Namun, seiring berjalannya waktu, uang tersebut tidak dikembalikan sesuai perjanjian.

Saat membuat kesepakatan dan penyerahan uang tersebut, Misnah mengatakan surat perjanjian ditandatangani anaknya Erwin dengan Fby karena dirinya buta huruf.

“Saya tidak bisa tulis baca sehingga anak saya Erwin yang mewakili saya menandatangani surat perjanjian dengan Fby,” ujar Misnah, Kamis (27/02/2025).

Merasa dirugikan : Misnah melaporkan kasus ini dengan membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polsek Indrapura.

Ia juga telah menyerahkan berbagai bukti, termasuk kwitansi pembayaran, surat perjanjian, dan cek yang diduga kosong.

Namun, menurutnya, penanganan kasus ini terkesan lamban.

“Kami hanya ingin kepastian hukum. Jika bukti-bukti sudah lengkap, mengapa pelaku masih bebas?” ujar Misnah dengan penuh harap.

Terpisah, sangat disayangkan konfirmasi wartawan kepada Kapolsek Indrapura AKP Reynold Silalahi Kamis 27/2/2025 dini hari pukul 11:05 Wib mengatakan, konfirmasi aja ke Humas Polres Batu Bara.

“Suruh aja Misnah (korban) datang ke kantor, itu sudah di sesuaikan”, sembari ditutup Raynold.

IMG-20250217-WA0013

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *