BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ULP Tanjung Tiram Jl. Merdeka No.130 Desa Bogak Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara Sumatera Utara kembali berulah. Pasalnya petugas P2TL diduga melakukan 86 kepada salah satu pemilik usaha sorum di Jl. Rahmadsya Desa Kampung Lalang Kec Tanjung Tiram, seharusnya P2TL kenakan denda. Senin 24 Februari 2025.
Namun dalam prakteknya, oknum petugas P2TL justru melakukan pelanggaran, akibat tidak memiliki peraturan dari Direktur PT. PLN Persero UP3 Pematang Siantar tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Inisial “J” salah seorang pengusaha sorum korban dari pelanggaran tindakan oknum petugas P2TL yaitu Pelanggan PLN ULP Tanjung Tiram.
“J” seharusnya dikenakan denda, jika tidak mau membayar denda, ancaman pemutusan arus saat itu juga.
Selain itu, dianggap melakukan pencurian arus listrik “J” memberikan berupa materil senilai 200 ribu rupiah, lalu ditolak langsung oleh petugas P2TL.
Kemudian inisial “J” menambah angkanya menjadi 500 ribu rupiah, lalu diterima oleh petugas P2TL, tim pun langsung beranjak dari lokasi usaha sorum tersebut.
Samping itu, Manejer ULP Tanjung Tiram Agus di konfirmasi terkait kenakalan tim P2TL melakukan pemerasan terhadap usaha sorum di kampung lalang atas pencurian arus, jawab Agus minta korban si inisial J membuat surat pernyataan dengan memakai materai dan ditandatangani.
Aku Manejer ULP Tanjung Tiram Agus, tim P2TL sudah kita pulangkan keasal yaitu ke Pematang Siantar, dikarenakan adanya tentang pemberitaan masalah P2TL ULP Tanjung Tiram.
Tambah agus berharap kepada korban diwilayah ULP Tanjung Tiram, jika ada tim P2TL melakukan pemerasan mengenai meteran curi arus, putus sambung, silahkan membuat Surat Pernyataan dengan menggunakan materai serta ditandatangani, sebut Agus.
Sisi lain, dari pernyataan Manejer ULP Tanjung Tiram mengakui bahwa tim P2TL sudah kita pulangkan keasalnya yaitu ke Pematang Siantar ternyata hanya omon-omon aja, Informasi petugas pemeras pelanggan masih berada di ULP Tanjung Tiram.
Editor : Ucok Kodam.