Dinas Sosial Batu Bara Diduga Abaikan UU No.13/2011 Soal Penanganan Fakir Miskin Atau Gepeng.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Pemerintah Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara di Jl. Lintas Besar Perupuk Desa Perupuk Kec Lima Puluh Pesisir lemah dalam penanganan atau mengatasi masalah gepeng (pengemis) tidur ditempat umum secara terbuka, seperti dilokasi Alfamidi di Jl. Perintis Kemerdekaan Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram atau tempat-tempat umum. Jum’at 7 Februari 2025 sekira pukul 09:29 Wib.

Menurut Divisi Humas Pers Lintas Desa, Firdaus mengatakan seharus Strategi pemerintah Dinas Sosial Batu Bara dapat memberikan bantuan sosial seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal sementara kepada gepeng.

b-bara2

Pemerintah dapat mengembangkan program pemberdayaan untuk membantu gepeng mendapatkan pekerjaan dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Dinas Sosial Batu Bara dapat membangun tempat penampungan sementara untuk gepeng, sehingga mereka tidak perlu tidur di depan umum yang terbuka atau tempat-tempat umum lainnya, cetus Devisi Hunas PLD Firdaus.

Selain itu, Pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga sosial untuk memberikan bantuan dan dukungan kepada gepeng.

Pengawasan dan penindakan terhadap gepeng, Dinas Sosial Batu Bara tidak melakukan tindakan. Hal ini dinilai yang tidak pantas atau mengganggu ketertiban umum.

Samping itu, pemerintah Dinas Sosial Batu Bara dapat menyelenggarakan program pelatihan vokasional untuk membantu gepeng mendapatkan keterampilan dan pekerjaan serta memberikan bantuan usaha maupun modal kepada gepeng yang ingin memulai usaha, sehingga mereka dapat meningkatkan kualitas hidup mereka.

Pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga sosial dan swasta untuk mendapatkan sumber daya dan infrastruktur yang dibutuhkan, untuk mendukung program pemberdayaan gepeng.

Kurangnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam program pemberdayaan gepeng, solusi pemerintah dapat melakukan kampanye kesadaran dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam program pemberdayaan gepeng dan pemerintah dapat mengatasi masalah gepeng tidur di depan teras Alfamidi dan meningkatkan kualitas hidup mereka.

Sisi lain, Devisi Hukum dan Ham Julfan Iskandar, S.H ada beberapa regulasi yang dapat diterapkan, sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. UU ini mengatur tentang kewajiban pemerintah untuk menangani fakir miskin, termasuk gepeng.

Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2012 tentang Penanganan Fakir Miskin: PP ini mengatur tentang tata cara penanganan fakir miskin, termasuk gepeng.

Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal untuk Penanganan Fakir Miskin: Peraturan ini mengatur tentang standar pelayanan minimal untuk penanganan fakir miskin, termasuk gepeng.

Dinas Sosial dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran, peringatan, atau bahkan pemecatan.

Dinas Sosial dapat dikenakan sanksi hukum, seperti pidana atau denda, jika tidak mengindahkan masalah gepeng tidur di tempat umum dan Dinas Sosial dapat dikenakan sanksi politis, seperti penarikan kepercayaan atau penurunan jabatan.

Terpisah, Kelapa Dinas Sosial Batu Bara Raman dikonfirmasi melalui selular tidak dapat menjawab panggilan dari sumutmerdeka.id, dicoba kirim pesan melalui WhatsApp pukul 13:13 Wib tak juga dapat balasan dari dinsos terkait.

Untuk itu, diminta kepada Ombudsman agar dapat memberikan teguran masalah gepeng diwilayah Kabupaten Batu Bara tidur di tempat umum, seperti depan ruko atau teras alfamidi Tanjung Tiram.

Editor    : Ucok Kodam
Sumber : Pers Lintas Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *