BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Soal jebolnya tanggul pembuangan limbah PKS PTPN IV unit Perk Gunung Bayu yang mengakibatkan ribuan ikan nila di Kerambah Apung Jaring di Dusun X Desa Mangkai Lama, Kec Lima Puluh, Batu Bara Sumatera Utara masih dalam proses pemeriksaan sampel oleh Tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumut.
“Hasil analisa laboratorium menurut Kabid Penataan dan peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tavy Juanda mengatakan pihaknya menunggu selama 14 hari kerja, inisudah berjalan 3 atau 4 hari, maximal 2 minggu lagi ” kembali dikatakan Tavy Juanda, kepada medanmerdeka.com, Kamis (09/01/2025).
Tavy Juqnda menjelaskan, dalam penanganan masalah ini, pihaknya bersama instansi terkait termasuk Tim DLHK Provinsi menjalakan prosedur penanganan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam PP 22 tahun 2021 ini juga dijelaskan jika disebabkan kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singka1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit R1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.
Dan jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang terluka atau membahayakan kesehatan manusia dapat dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun, denda paling seikit Rp2 miliar dan paling banyak Rp6 miliar.
Dengan begitu dalam penanganan ini pihaknya turun langsung meninjau lokasi, untuk mencari tau apakah adanya kelalaian, dan atau unsur kesengajaan maupun unsur bencana alam. “Jika dilihat dari kasusnya disebabkan faktor alam, tidak disengaja,” ujarnya.
Kemarin, sambung Tavy Juanda, pihak PTPN IV juga sudah melakukan mediasi dengan pemilik kerambah ikan nila. Dalam pertemuan tersebut, pemilik tambak mengajukan anggaran kerugian kerambah ikan yang mencapai Rp70 juta.
“Hasilnya bagaimana saya belum tau, namun mediasi berjalan baik dan lancar,” ujarnya.
Lalu bagaimana dengan penyebab kematian ikan?
Tavy Juanda menegaskan, hasil laboratorium penyebab kematian ikan bukan kapasitasnya, karena ditangani langsung DLHK Provinsi, yang kelak hasilnya akan disampaikan ke Pemkab Batu Bara secara resmi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumut menurunkan tim terkait adanya dugaan pencemaran, perusakan lingkungan hidup atas jebolnya pembungan limbah PKS PTPN IV unit Gunung Bayu, di Kec lamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Tim DLHK Provinsi Sumut yang diturunkan sebanyak 5 orang meliputi pengawas lingkungan hidup ahli muda, penyuluh lingkungan hidup ahli muda, penyidik, pengawas lingkungan hidup ahli pertama dan pengambil sampel di lapangan.
Kehadiran tim DLH Provinsi ini menindaklanjuti surat Kades Mangkai Lama tanggal 2 Januari 2025, perihal kematian massal ribuan ikan masyarakat dan surat Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Batu Bara, tertanggal 3 Januari 2025.
Kadis Perkim Batu Bara, Lendi Aprianto ST, mengatakan, tim DLH Provinsi Sumut turun ke lapangan sejak Senin 6 hingga Kamis 9 Januari 2025.
“Tim sudah turun untuk meninjau langsung kondisi lapangan hingga mengambil sampel air dan ikan yang mati.
Semua tahapan sudah dilakukan dan kita dampingi hingga selesai,” kata Lendi, Rabu (8/1/2025).
Dijelaskan Lendi, berdasarkan data lapangan, bencana terjadi pada tanggal 28 Desember 2024 malam, air sungai naik sehingga mengakibatkan tanggul rusak disusul limbah PKS jebol mengalir ke sungai dan masuk ke kerambah ikan petani.
Terpisah, Manager PTPN IV Rahyumi Arsyah hingga berita ini dipublikasikan belum berhasil dikonfirmasi terkait bencana ini l, berulang-ulang kali dihubungi tetap tidak aktif.
Editor : Media Batu Bara Indonesia.
Sumber : Dinas LH Batu Bara.