banner 728x250
Berita  

Zuriat Kedatukan Lima Puluh Siap Buka Data Hak Ulayat Sebelum Terbitnya HGU Perkebunan di Kecamatan Lima Puluh

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Batu Bara, 7 Agustus 2026 – Di tengah pembahasan kewajiban plasma perkebunan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batu Bara, Zuriat Kedatukan Lima Puluh menyatakan siap membuka data sejarah dan peta hak ulayat yang diklaim menjadi dasar asal-usul sejumlah lahan perkebunan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Lima Puluh.

banner 325x300

Pernyataan tersebut disampaikan Datuk Lima Puluh VII, Wan Izhar Fauzi bergelar Maharadja Sri Indra Muda, pada Jumat (7/8/2026).

Menurut Wan Izhar, Zuriat Kedatukan Lima Puluh memiliki dokumen dan peta yang disebut dapat menunjukkan asal-usul lahan lima perusahaan perkebunan yang kini berstatus HGU di Kecamatan Lima Puluh.

“Zuriat Kedatukan siap membuka peta dan data bukti yang mendukung asal lahan HGU lima perusahaan perkebunan yang berada di Kecamatan Lima Puluh,” tegasnya.

Ia menjelaskan, sebelum tahun 1945 wilayah tersebut merupakan tanah ulayat Kedatukan Lima Puluh. Setelah itu, lahan dikelola oleh perusahaan asing melalui sistem konsesi yang disebut berakhir pada 14 Januari 1978.

Selanjutnya, pada masa pemerintahan Orde Baru, menurutnya status konsesi tersebut berubah menjadi Hak Guna Usaha (HGU).

Wan Izhar menyebut terdapat lima kawasan HGU yang diterbitkan di atas wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat Kedatukan Lima Puluh, yakni PTP TIU yang kemudian menjadi PTPN IV TIU, perkebunan Dolok yang selanjutnya menjadi PTPN dan kemudian beralih ke PT PP London Sumatra (Lonsum) Dolok Estate, PT Socfin Indonesia (Socfindo) di Perkebunan Lima Puluh dan Tanah Gambus, PT Kuala Gunung, serta Afdeling Limau Manis PTPN III Kebun Dusun Ulu.

Ia menegaskan wilayah tersebut dahulu merupakan tanah ulayat yang dikelola oleh Zuriat Wan Alang dan Wan Ingah Mansyur.

Berkaitan dengan pembahasan plasma perkebunan yang sedang berlangsung di DPRD Batu Bara, Wan Izhar berpendapat keberadaan sejarah tanah ulayat tersebut menjadi salah satu alasan mengapa perusahaan perkebunan tidak semestinya menolak program plasma bagi masyarakat sekitar.

“Jadi wajar bila kelima perkebunan di atas tidak menolak plasma perkebunan yang saat ini tengah dibahas Pansus Plasma DPRD Batu Bara untuk masyarakat di sekitar perkebunan, bukan untuk Kedatukan semata,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Wan Izhar mengingatkan bahwa masyarakat adat masih memiliki hak ulayat secara budaya. Karena itu, menurutnya, setiap pembukaan lahan baru oleh perusahaan seharusnya dilakukan melalui musyawarah dengan Majelis Kedatukan.

Catatan redaksi: Pernyataan dalam berita ini merupakan klaim dari narasumber. Status hukum hak ulayat maupun legalitas HGU pada lokasi yang disebutkan merupakan kewenangan instansi terkait dan memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen resmi yang berlaku.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *