BATU BARA – sumutmerdeka. Id Unit Opsnal Reskrim Polsek Air Putih, Polres Batu Bara, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Sawo XI, Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial A.P. (30) pada Kamis malam, 24 September 2026.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan adanya seseorang yang menguasai narkotika di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Air Putih yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda A.A. Siregar, S.H., melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan A.P.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket diduga narkotika jenis sabu, 28 plastik klip kosong, satu plastik transparan berukuran besar, satu sekop yang terbuat dari pipet, serta satu topi berwarna biru.
Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polsek Air Putih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan jaringan di atasnya. Dalam penanganan perkara tersebut, Polsek Air Putih juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Batu Bara.
Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan dugaan peredaran narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Air Putih.
Hingga proses hukum berjalan, A.P. masih berstatus sebagai terduga dan setiap pihak tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan.
















