Pertemuan Agenda Pleno : DPRD Batu Bara Gelar Penyampaian Nota Ranperda BUMD. 

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Selasa 28 April 2026 telah dilaksanakan paripurna penyampaian Nota Ranperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bisnis milik distrik memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah di Jl. P. Kemerdekaan Lima Puluh Kota No.63 Batu Bara.

Kegiatan Raperda BUMD Batu Bara diselenggarakan pada Selasa 21 April 2026 Kalahkan: 10.00 Wib tempat jadi ruang Pari Pleno DPRD Batu Bara.
Juga hadir Kepala DPRD Safi’i, Perwakilan DPRD Nurhaji dari Wakil Kepala DPRD Rodial, Bapak Baharuddin Sistemark, S.H.,M.Si, Plt Sekretaris DPRD Batu Bara yang diwakili oleh Kabag konferensi konferensi dan perundang-undangan Baban Herryawan, S.T.,M.Si semua anggota DPRD Elemen Opd dan Forkopimda.
Oleh karena itu, manajemen BUMD perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan.
Pemerintah Daerah pada tahun 2011 telah menetapkan peraturan Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Batu Bara Berjaya yang kemudian ditransformasikan oleh badan hukumnya melalui Peraturan Kabupaten Batu Bara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Distrik Bara Bara menjadi Perusahaan terbatas pengembangan keberhasilan Batra.
Sejalan dengan ketentuan-ketentuan Undang-Undang 2013 tahun 2014 tentang Tata Kelola Kabupaten dan Peraturan Pemerintah Tahun 54 Tahun 2017 tentang Badan Bisnis Milik Kabupaten, Perusahaan Terbatas Pengembangan Batra berhasil harus menjadi perubahan dalam bentuk hukum ke dalam bentuk hukum.
Perubahan dalam bentuk hukum. Perkembangan terbatas Batra berhasil menjadi perusahaan kabupaten serta untuk adaptasi terhadap undang-undang dan peraturan yang bertujuan meningkatkan peran dan fungsi BUMD PT Pembangunan Batra Berjaya (PTDevelopment Batra Succesing (Persertera) dalam memberikan kontribusi (Grocery) dari keuntungan memenuhi syarat dan mengimplementasikan rekaman perusahaan dan sebagai identitas entitas bisnis pemerintah kabupaten.
Rencana peraturan wilayah ini mengambil antara selain:
1. Perubahan bentuk hukum;
2. Nama dan tempat posisi;
3. Maksud (Mean and) Tujuan;
4. Kegiatan bisnis;
5. Waktu berdiri;
6. Modal dan
7. Kepengurusan (Manajemen) dan Tata dari Kelola.
Dalam pengaturan Ranperda masih ada kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan input, keuntungan dan diskusi konstruktif dari para pemimpin yang terhormat dan anggota DPRD, sehingga Ranperda ini dapat diselesaikan dan ditetapkan menjadi wilayah yang berkualitas.
Kami berharap bahwa diskusi Ranperda ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan hasil terbaik untuk area yang kami sukai dan menciptakan kabupaten Batu Bara yang maju dan makmur, diberkati serta sukses. (Mirda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *