banner 728x250
Berita  

Pansus DPRD Batu Bara Matangkan Langkah ke Kementerian, Soroti Kewajiban Plasma 20 Persen PT Socfindo

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

BATU BARA – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batu Bara kembali menggelar rapat pembahasan kewajiban kebun plasma 20 persen di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (27/7/2026). Rapat tersebut menjadi bagian dari persiapan penyusunan bahan konsultasi ke Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

banner 325x300

Rapat dipimpin Ketua Pansus Ismar Khomri didampingi Wakil Ketua Jalasmar Sitinjak bersama anggota Pansus M. Syafi’i, Suriadi, Sudarman, Suminah, Rusli, Ridwan, Syaiful Bahri, Amirthn, Magdalena, serta dihadiri perwakilan Dinas Pertanian dan Perkebunan, DPMPTSP Kabupaten Batu Bara, Ketua PD IWO Darmansyah, tim pakar Kusmayadi, OK. Suemi, Padli Marsyam, Suwito, dan Herizal Efendi.

Dalam rapat tersebut, Ismar Khomri menegaskan Pansus tengah menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat agar tidak memperpanjang atau memperbarui Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo Tanah Gambus sebelum perusahaan dinilai memberikan manfaat nyata kepada masyarakat sekitar melalui kewajiban pembangunan kebun plasma.

Menurut Ismar, terdapat sejumlah poin krusial yang akan menjadi bahan konsultasi, salah satunya mengenai implementasi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatur kewajiban perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari total luas areal perkebunan.

“Yang menjadi pertanyaan, apakah pembangunan kebun masyarakat tersebut harus berada di dalam areal HGU perusahaan atau dapat dilaksanakan di luar HGU. Hal ini perlu memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat,” ujar Ismar.

Selain itu, Pansus juga akan mengkaji sinkronisasi berbagai regulasi, di antaranya PP Nomor 26 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM), Surat Edaran Nomor 21/SE/P.1400/E/01/2025, serta Keputusan Dirjen Perkebunan Nomor 152/XPTS/HK.160/12/2023.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Jalasmar Sitinjak menegaskan perjuangan memperoleh hak plasma 20 persen yang diinisiasi PD IWO Kabupaten Batu Bara bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menciptakan pemerataan manfaat antara perusahaan perkebunan dan warga sekitar.

“Pansus fokus pada hasil yang benar-benar menguntungkan masyarakat, baik melalui sistem bagi hasil maupun pola kemitraan lainnya. Selama ini PT Socfindo Tanah Gambus membangun kemitraan melalui CPCL. Yang menjadi pertanyaan, apakah mekanisme tersebut sudah sesuai regulasi dan telah memenuhi kewajiban 20 persen dari luas lahan,” tegas Jalasmar.

Pansus juga mengungkapkan akan kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan untuk memverifikasi data Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL) yang diduga bermasalah.

Ismar menyebutkan, berdasarkan temuan sementara, terdapat sejumlah kejanggalan dalam data CPCL.

“Kami menemukan indikasi satu keluarga memiliki hingga tiga nama yang terdaftar sebagai CPCL. Bahkan, ada nama yang sudah lama meninggal dunia namun masih tercantum sebagai penerima dalam data CPCL. Temuan ini akan kami dalami melalui sidak lanjutan,” pungkasnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *