Oleh: Rusli Efendi Damanik, SE., MM.
Sekretaris Jenderal KAHIMMAH | Wakil Sekretaris 1 PW Al Washliyah Sumut | Dosen FEB Manajemen UNIVA Medan
Awalnya janjinya manis. Mahasiswa dari keluarga desil 5 sampai 10 yang terbukti menerima PIP (Program Indonesia Pintar) saat kelas 3 SMA/SMK tetap bisa diusulkan sebagai penerima KIP Kuliah. Janji itu disampaikan Kemdiktisaintek dalam sosialisasi KIP Kuliah 2024-2025. Ribuan anak miskin di Sumut pun bernapas lega.
Mereka belajar keras, lolos SNBP, SNBT, dan Mandiri ke USU, UNIMED, UNIVA, UINSU. Kampus menerbitkan SK sementara sebagai penerima KIP Kuliah. Orang tua menangis haru. Anak petani, anak guru honorer Rp 20.000 per jam di 329 sekolah Al Washliyah, akhirnya bisa kuliah.
Tiba-tiba setelah ospek, harapan itu diruntuhkan oleh sistem
Puslapdik Kemdiktisaintek memfilter data melalui DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Hasilnya brutal: *hanya Desil 1 sampai 4 yang diloloskan.* Desil 5 ke atas otomatis gugur, meski punya bukti PIP 3 tahun berturut-turut. SK KIP dari kampus tiba-tiba tidak berlaku di sistem pusat.
Inilah yang saya sebut *Ketika Desil Mengalahkan Realitas.*
Data yang Belum Jadi Dipaksa Jadi Hakim
DTSEN itu sendiri belum final. Di lapangan, banyak warga Sumut yang belum pernah didata desilnya. Data Komisi VIII DPR RI per 15 September 2026 mengungkap fakta telanjang: dari *86.118 pendaftar yang lolos SNBT 2026, hanya 39.662 yang dinyatakan layak KIP Kuliah setelah disaring DTSEN.* Sisanya 46.456 dinyatakan tidak memenuhi kriteria. Lebih miris, 2.656 orang bahkan datanya tidak pernah masuk sistem desil sama sekali.
Bagaimana mungkin data yang belum lengkap, yang cara inputnya saja RT/RW di desa tidak paham, dijadikan hakim tunggal penentu masa depan anak bangsa?
Data harusnya melayani rakyat, bukan rakyat yang diperbudak data.
PIP Dikalahkan Angka di Server
PIP adalah bukti kemiskinan paling riil. Guru BK di sekolah memverifikasi langsung kondisi rumah, penghasilan orang tua, bahkan sampai mengecek apakah siswa bawa bekal atau tidak. Jika seorang anak menerima PIP 3 tahun berturut-turut, itu artinya dia miskin faktual.
Tapi sekarang PIP dikalahkan oleh angka desil di server Kemensos. Anak yang jelas miskin di mata guru, dianggap tidak miskin oleh algoritma di Jakarta. Kenapa? Karena di rumahnya ada motor bekas tahun 2015, atau dinding rumahnya sudah semi permanen. Langsung naik jadi desil 5. Langsung gugur KIP Kuliah.
Ini kekeliruan logika fatal.
Korban Nyata: 60.000 Anak Gagal Daftar Ulang
Dampaknya bukan angka statistik. Dampaknya adalah anak manusia.
Data DPR menyebut *60.000 calon mahasiswa baru tahun 2026 tidak melakukan daftar ulang ke PTN karena kendala biaya.* Mereka adalah anak-anak yang sudah lolos SNBT, sudah berharap dapat KIP, tapi setelah tahu desilnya 5 dan KIP-nya ditolak sistem, mereka memilih mundur karena tidak sanggup bayar UKT Rp 5 sampai 8 juta per semester.
Di sekolah-sekolah Al Washliyah yang saya kelola, kasus ini nyata. Orang tua buruh tani di Deli Serdang, Asahan, Simalungun, anaknya pintar lolos ke PTN. Sudah dapat jaket almamater. Tiba-tiba KIP ditolak karena desil 5. Mau urus sanggah desil? Harus ke Kelurahan, lalu Dinsos Kabupaten, lalu BPS, lalu Kemensos. Proses 14 sampai 30 hari kerja. Sementara batas bayar UKT 7 hari.
Akhirnya anak itu putus kuliah sebelum kuliah dimulai.
Apakah ini keadilan pendidikan yang dijanjikan konstitusi?
Empat Tuntutan untuk Kemdiktisaintek
Saya sebagai akademisi dan Sekjen KAHIMMAH mendesak Kemdiktisaintek segera melakukan koreksi:
- Pertama, tepati janji awal.* Kembalikan mekanisme usulan desil 5-10 dengan bukti PIP. Jangan ingkar janji setelah mahasiswa diterima. Itu namanya menjebak anak miskin.
- Kedua, beri masa transisi satu tahun.* Berikan dulu KIP Kuliahnya, sambil perbaiki data DTSEN di desa. Jangan hukum anak karena kesalahan data negara. Negara yang salah data, anak yang jadi korban.
- Ketiga, buka Desk Sanggah Desil di kampus, bukan di kelurahan.* Kampus adalah verifikator terbaik. Dosen dan pimpinan kampus tahu siapa mahasiswanya yang benar-benar miskin. Libatkan kampus, jangan serahkan semua ke Kemensos.
- Keempat, KIP harus berdasarkan kemampuan bayar riil.* Ukur dari penghasilan orang tua, tanggungan keluarga, dan kondisi riil, bukan hanya angka desil abstrak. Wawancara langsung jauh lebih adil daripada angka di server.
Pendidikan adalah satu-satunya tangga mobilitas sosial bagi anak miskin. Melalui pendidikan, anak buruh tani bisa jadi dokter. Anak guru honorer Rp 800 ribu per bulan bisa jadi sarjana dan mengubah nasib keluarganya.
Jika tangga itu dipotong oleh sistem desil yang kaku, maka negara sedang mematikan harapan.
Jangan biarkan angka mengalahkan kenyataan. Jangan biarkan sistem mengalahkan cita-cita.
Dan jangan pernah biarkan anak-anak Indonesia yang ingin kuliah kehilangan masa depannya hanya karena keluarganya berada di desil 5.
Negara harus hadir.
_Rusli E. Damanik, SE., MM. adalah Sekretaris Jenderal Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (KAHIMMAH), Wakil Sekretaris 1 & Kepala Sekretariat PW Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara Masa Bakti 2025-2030.
Dosen FEB Manajemen dan Kabag Investasi Pengembangan UNIVA Medan._


















