Ketua APMPEMUS Ingatkan Penyebar Isu Tanpa Fakta Bisa Dijerat Pasal Fitnah Hingga UU ITE

Minta Publik Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah, APMPEMUS: Negara Ini Negara Hukum, Bukan Negara Isu

Medan — Ketua APMPEMUS, Iqbal, S.H., menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak mana pun yang dituduh, termasuk sosok berinisial RA maupun Wali Kota Medan, tanpa bukti dan fakta hukum yang jelas.

Menurutnya, maraknya narasi dugaan yang beredar tanpa verifikasi justru berpotensi menyesatkan publik dan menciptakan kegaduhan yang tidak perlu.

“Kami tegaskan, jangan pernah menuduh siapa pun tanpa dasar bukti. Menyeret nama seseorang dalam opini liar tanpa fakta itu bukan kritik, itu berpotensi menjadi kejahatan hukum,” tegas Iqbal.

Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, asas praduga tak bersalah adalah prinsip utama yang tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, baik individu, kelompok, maupun media.

“RA maupun Wali Kota Medan tidak bisa dihakimi hanya berdasarkan isu atau kabar yang belum terbukti. Semua harus diuji secara hukum, bukan opini,” lanjutnya.

Iqbal juga mengingatkan bahwa penyebaran tuduhan tanpa dasar dapat dijerat hukum, di antaranya:
Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik
Pasal 311 KUHP tentang fitnah
UU ITE Pasal 27 ayat (3) terkait penyebaran konten bermuatan penghinaan

“Ini jelas ranah hukum. Jika tidak bisa dibuktikan, maka tuduhan itu berbalik menjadi pelanggaran,” ujarnya.

APMPEMUS mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap kritis namun bertanggung jawab, serta menempuh jalur resmi jika memiliki data atau bukti.

“Kalau ada dugaan pelanggaran, bawa ke aparat penegak hukum. Jangan membangun opini yang menghakimi. Negara ini negara hukum, bukan negara isu,” tutup Iqbal.

Exit mobile version