Sumut, SumutMerdeka – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS) menyampaikan apresiasi tinggi terhadap Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan. Apresiasi tersebut diberikan atas komitmen dan pandangan Wamenko yang konsisten mendorong pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbasis keadilan yang humanis.
Dukungan tersebut disuarakan langsung oleh jajaran pengurus APMPEMUS, yakni Ketua APMPEMUS Iqbal, S.H., Sekretaris Umum Irhami Fikri, S.Kom., serta Bendahara Umum Ali Akbar Lubis.
Pimpinan APMPEMUS menilai arah pembaruan hukum yang digaungkan Otto Hasibuan merupakan wujud transformasi hukum modern. Pendekatan tersebut tidak hanya menitikberatkan pada kepastian normatif semata, tetapi juga mengakomodasi nilai-nilai keadilan substantif dan kemanusiaan di tengah dinamika sosial yang kian kompleks.
“Pendekatan hukum yang humanis merupakan langkah progresif dalam sistem peradilan pidana, karena mampu menyeimbangkan antara perlindungan terhadap korban dan pemenuhan hak-hak pelaku dalam kerangka hukum yang adil dan beradab,” ujar Iqbal, S.H., Sabtu (25/07/2026).
Dorong Sinergi Antar-Pemangku Kepentingan
Iqbal menambahkan, pemahaman mendalam Otto Hasibuan terkait aspek hukum dan sosial menjadi modal penting dalam mengawal reformasi sistem hukum nasional agar lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat luas.
Meski demikian, APMPEMUS mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi KUHP maupun KUHAP di lapangan sangat bergantung pada kolaborasi erat seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
“Implementasi pembaruan hukum membutuhkan sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, advokat, akademisi, hingga pemerintah daerah. Kolaborasi ini kunci agar tujuan reformasi hukum berjalan efektif dan berkeadilan,” tegas Iqbal.
Sebagai organisasi kepemudaan yang fokus pada penegakan hukum berintegritas, APMPEMUS menyatakan siap mengawal dan mendukung penuh langkah strategis pemerintah dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang modern, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
