Daerah  

Dugaan Pungli Sertifikasi Guru di Kemenag Karo, AMPAK Sumut Siap Gelar Aksi di Kejati

Medan, SumutMerdeka.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Karo, khususnya di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), diterpa isu miring terkait dugaan korupsi. Aktivis Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) Sumatera Utara mengendus adanya indikasi praktik pungutan liar (pungli) sistemik yang menyasar Dana Sertifikasi Guru untuk Tahun Anggaran 2024 hingga 2026.

Berdasarkan hasil investigasi, pengumpulan data, serta laporan langsung dari para guru yang menjadi korban, AMPAK Sumut menyatakan telah mengantongi bukti kuat mengenai adanya pemotongan ilegal tersebut. Akumulasi kerugian finansial yang dialami oleh para tenaga pendidik ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Modus operandi dugaan pungli ini disinyalir dikoordinir secara rapi dan terencana melalui Seksi Pendidikan Islam (Pendis) dan diduga diketahui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karo. Para guru penerima manfaat dikabarkan diarahkan atau dipaksa menyetor sejumlah uang agar pencairan dana sertifikasi mereka dapat berjalan lancar.

Pihak aktivis menegaskan bahwa dugaan ini bukan sekadar asumsi. Mereka mengaku telah memegang bukti otentik berupa rekaman video saat komunikasi atau transaksi pungli terjadi, serta pernyataan tertulis dan lisan dari para guru yang menjadi korban.

Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kejati dan Kanwil Kemenag Sumut

Menyikapi persoalan yang dinilai mencoreng martabat dunia pendidikan dan melanggar hukum pidana ini, AMPAK Sumut menyatakan sikap untuk membawa kasus ini ke ranah hukum dan ruang publik. Mereka menjadwalkan aksi unjuk rasa damai pada Rabu, 22 Juni 2026 mendatang.

Aksi yang diperkirakan akan diikuti oleh sekitar 80 massa tersebut akan menyasar dua titik utama, yaitu Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kantor Wilayah Kemenag Sumut. Massa aksi berencana membawa sejumlah alat peraga seperti spanduk, karton pernyataan sikap, peneras suara, hingga ban bekas.

Dalam aksi moral tersebut, AMPAK Sumut membawa tiga tuntutan utama:

Pertama, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Kejati Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Seksi Pendidikan Islam (Pendis) serta Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karo terkait dugaan pungli dana sertifikasi guru periode 2024–2026.

Kedua, mendesak Kejati Sumut melakukan tindakan investigatif dan penyelidikan mendalam guna memetakan celah praktik pungli yang diduga terjadi secara terstruktur dan sistematis demi keuntungan pribadi atau kelompok.

Ketiga, menyatakan keyakinan bahwa jika dilakukan pemeriksaan mendalam secara hukum, akan ditemukan pelanggaran hukum yang nyata dalam tata kelola dana sertifikasi tersebut.

Praktik dugaan pungli ini dinilai tidak hanya merugikan kesejahteraan para guru secara materi, tetapi juga mencederai komitmen pemberantasan korupsi di instansi keagamaan. AMPAK Sumut menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga para oknum yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Exit mobile version