
BATU BARA – Proyek renovasi Rumah Dinas (Rumdis) Kejaksaan Negeri Batu Bara menjadi sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga telah dimulai sebelum seluruh tahapan pengadaan dan kontrak dinyatakan sah, sehingga memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, di lokasi tidak hanya terlihat pekerjaan renovasi rumah dinas, tetapi juga pembangunan pos jaga di pintu masuk Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi. Saat dipantau, progres renovasi disebut telah memasuki tahap finishing, sementara pembangunan pos jaga sudah memasuki pemasangan rangka atap.
Sementara itu, data pada portal LPSE Kabupaten Batu Bara menunjukkan proses pengadaan baru dimulai pada awal Juli 2026. Jadwal pengadaan mencakup unggah dokumen penawaran pada 3 Juli, pembukaan penawaran 8 Juli, evaluasi dan klarifikasi pada 9 Juli, sedangkan penandatanganan kontrak dijadwalkan berlangsung pada 10-23 Juli 2026.
Temuan tersebut memunculkan dugaan bahwa pekerjaan fisik telah berjalan sebelum seluruh proses administrasi pengadaan selesai.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara, Darmansyah, menilai apabila dugaan tersebut benar, maka hal itu patut dipertanyakan karena berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Ini bukan persoalan besar atau kecilnya nilai proyek, tetapi soal kepatuhan terhadap aturan. Jika pekerjaan dimulai sebelum kontrak dan penerbitan Surat Perintah Kerja, tentu harus ada penjelasan dari pihak yang berwenang,” ujarnya.
Darmansyah juga mengingatkan bahwa proyek yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan sesuai prosedur, mulai dari proses pengadaan, penandatanganan kontrak hingga penerbitan SPK sebelum pekerjaan dimulai.
Saat dikonfirmasi pada Jumat (24/7/2026), Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batu Bara, Oppon Beslin Siregar, mengaku belum memperoleh informasi terkait proyek tersebut.
“Belum ada, saya belum dapat informasi dari kantor. Nanti kalau sudah ada informasi akan saya sampaikan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batu Bara maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp.
IWO Kabupaten Batu Bara juga menyinggung adanya dugaan pola serupa pada sejumlah proyek rehabilitasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Batu Bara pada tahun anggaran 2023. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Berita ini akan diperbarui apabila Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara maupun pihak lain yang disebutkan memberikan hak jawab atau penjelasan resmi.






