Deli Serdang, SumutMerdeka.id – Sinyal darurat korupsi membahana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) secara resmi membongkar dugaan mega skandal penyalahgunaan wewenang dan korupsi berjamaah yang terjadi di RSUD Drs. H. Amri Tambunan. Tidak tanggung-tanggung, fasilitas kemewahan sang Direktur hingga pengadaan alat kesehatan (alkes) bernilai miliaran rupiah diduga kuat menjadi ajang bancakan para oknum pejabat.
Ketua PB ALAMP AKSI mengungkapkan rasa kekecewaan mendalam atas bobroknya tata kelola anggaran di rumah sakit milik daerah tersebut. Kasus ini mencuat menyusul temuan mencengangkan terkait penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Mega Syariah yang dialihkan untuk membeli kendaraan dinas baru bermerek Mitsubishi Xforce / Destinator Ultimate berpelat BK 1421 M yang digunakan oleh Direktur RSUD, dr. Erlinda Yani, MKM.
“Ini adalah bentuk kezaliman nyata terhadap rakyat! Dana CSR atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang seharusnya dialokasikan penuh untuk kepentingan masyarakat miskin, bantuan kesehatan, dan fasilitas publik, justru diduga dirampok demi membiayai fasilitas mewah pribadi dan kendaraan jabatan pimpinan rumah sakit. Tindakan ini jelas-jelas menabrak dan melanggar tata kelola perundang-undangan!” tegas Hardiansyah Putra, Koordinator Lapangan PB ALAMP AKSI saat menggelar unjuk rasa di depan Kantor Kejati Sumut, Kamis (1/10/2026).
Aroma Busuk Mark-Up Proyek Medis Rp8,3 Miliar
Bukan hanya skandal mobil mewah dari dana CSR swasta yang melukai hati masyarakat, aroma busuk tindak pidana korupsi juga tercium menyengat pada dua paket proyek pengadaan alat kesehatan di RSUD Drs. H. Amri Tambunan dengan total nilai anggaran mencapai Rp8,37 Miliar.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan penyelarasan data, diduga kuat terjadi praktik mark-up harga gila-gilaan pada paket pekerjaan berikut:
- Pengadaan Alat Sterilisasi: Dengan pagu anggaran fantastis sebesar Rp3,34 Miliar.
- Pengadaan Alat Laser (Penanganan Batu Ginjal): Dengan pagu anggaran sebesar Rp5,033 Miliar.
“Kami menemukan ketidaksesuaian yang sangat ekstrem antara realisasi anggaran dengan kondisi fisik serta spesifikasi asli barang yang dibeli. Ada indikasi kuat harga alat-alat medis ini digelembungkan demi meraup keuntungan pribadi demi memperkaya diri sendiri dan kelompok tertentu!” lanjutnya.
Seret ke Jalur Hukum, Kejati Sumut Didesak Bertindak Tegas
Menyikapi bobroknya dugaan rasuah di tubuh RSUD Amri Tambunan ini, PB ALAMP AKSI menegaskan gerakan mereka dilindungi konstitusi, di antaranya Undang-Undang Nomor 09 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat.
Demi menyelamatkan uang negara dan hak-hak kesehatan rakyat, PB ALAMP AKSI melayangkan 3 Tuntutan Keramat kepada aparat penegak hukum:
- Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera turun tangan memburu, mengusut tuntas, dan membongkar seluruh aktor di balik dugaan penyalahgunaan wewenang dana CSR dan mega korupsi alkes di RSUD Drs. H. Amri Tambunan.
- Mendesak Kejati Sumut untuk segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan status hukum Direktur RSUD Drs. H. Amri Tambunan, dr. Erlinda Yani, terkait dugaan penyelewengan fasilitas negara.
- Mendesak Kejati Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak Rekanan/Kontraktor yang terlibat dalam tender kurap pengadaan dua alat medis senilai Rp8,37 miliar tersebut.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika Kejati Sumut tidak segera memeriksa Direktur RSUD dan antek-anteknya, kami akan melipatgandakan massa dan menggelar aksi lanjutan sampai keadilan bagi rakyat Deli Serdang ditegakkan seadil-adilnya!” tambah Doni, Koordinator Aksi.
Tanggapan Pihak Kejati Sumut
Perwakilan massa aksi diterima langsung oleh perwakilan Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Sumut, Rizaldy. Dalam keterangannya di hadapan peserta aksi, Rizaldy menyampaikan bahwa materi yang dilaporkan oleh PB ALAMP AKSI saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang untuk penanganan lebih lanjut.
“Masalah yang dilaporkan dan diangkat oleh rekan-rekan PB ALAMP AKSI ini sudah dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang dengan pemantauan langsung dari Kejati Sumut. Kami berharap kita bisa bersama-sama mengawal proses penanganan perkara ini di Kejari Deli Serdang secara cermat,” ujar Rizaldy.














