BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Unit Identifikasi TKP (Inafis) Polres Batu Bara melakukan evakuasi menyusul ditemukannya 2 (dua) orang meninggal dunia serta 2 (dua) lainnya dalam kondisi selamat namun lemah di dalam ruko penjualan aksesoris handphone Indrapura ACC akibat keracunan asap genset.
Lokasi tempat kejadian perkara TKP berada di Lingk III, Kel Indrapura, Kec Air Putih, Batu Bara, pada Sabtu (23/05/2026).
Peristiwa tersebut mulai diketahui pada siang hari, saat ruko yang seharusnya beroperasi masih dalam keadaan tertutup rapat.
Berdasarkan keterangan saksi mata, Dinda Selvira Manalu, ia telah datang ke lokasi sekira pukul 08.00 WIB dan berupaya menghubungi salah satu pekerja di dalam toko, namun panggilan tersebut tidak mendapat respons sama sekali.
Merasa ada hal yang tidak beres, pimpinan toko, Edo Setiawan, meminta bantuan warga sekitar untuk membuka paksa pintu ruko yang terkunci.
Berhasil dibuka sekira pukul 12.30 WIB, saat masuk ke dalam ruangan, saksi dan warga dikejutkan dengan kondisi keempat orang yang berada di dalam ruangan tersebut.
Dari identifikasi awal, diketahui dua orang korban sudah tidak bernyawa. Keduanya berinisial RR (24 tahun), warga Kota Tebing Tinggi, dan AA (22 tahun), warga Kabupaten Serdang Bedagai.
Sementara itu, dua korban lainnya yang masih bernyawa yakni berinisial M (22 tahun) dan DCA (17 tahun), langsung mendapatkan pertolongan pertama dan segera dievakuasi ke RSUD Bidadari Batu Bara untuk mendapatkan perawatan medis intensif.
Tak lama setelah kejadian, petugas kepolisian tiba di lokasi dan segera melakukan pengamanan serta pengolahan TKP guna mengumpulkan barang bukti dan keterangan awal.
Jenazah kedua korban yang meninggal dunia pun dibawa ke RSUD Bidadari untuk dilakukan pemeriksaan Visum et Repertum (VER) guna mengetahui penyebab kematian.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dan menghubungi keluarga dari seluruh korban. Namun, keluarga korban diketahui tidak menyetujui dilakukannya proses autopsi terhadap jenazah dan telah menandatangani surat pernyataan penolakan tersebut di hadapan petugas.
Hingga saat ini, penyebab pasti kejadian masih dalam tahap penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
Namun, dari hasil olah TKP dan keterangan awal, dugaan sementara mengarah pada indikasi keracunan asap gas buang dari mesin genset yang berada di lokasi tersebut.
“Hal ini masih berupa dugaan awal dan kami masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium serta keterangan saksi-saksi lainnya,” ungkap keterangan dari pihak Polres Batu Bara.
Tim penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan, memeriksa saksi-saksi yang mengetahui peristiwa, serta menelusuri kronologi kejadian secara rinci untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi di dalam ruko tersebut. (Red)









