LSM KCBI Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Cariu Rp. 485 Juta ke Kejaksaan.

banner 120x600
Spread the love
Ketua Pimpinan Cabang KCBI Kabupaten Bogor Agus Sandi Marpaung, S.H.

BOGOR | Sumutmerdeka.id – LSM KCBI menyatakan aroma dugaan penyimpangan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Cariu, Kecamatan Cariu, kini menjadi sorotan setelah LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

LSM KCBI mengungkapkan nilai dana yang disorot mencapai Rp. 485.067.100. Dana penyertaan modal BUMDes tersebut diduga dikelola tanpa transparansi dan minim pertanggungjawaban kepada publik.

b-bara2

LSM KCBI, melalui Ketua Pimpinan Cabang KCBI Kabupaten Bogor Agus sandi Marpaung, S.H., menyatakan pihaknya menemukan indikasi kuat adanya praktik maladministrasi hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan BUMDes.

LSM KCBI menegaskan, “Ini uang negara, bukan uang pribadi. Jika ratusan juta dana desa dikelola tanpa laporan terbuka, tanpa kejelasan PADes, dan tanpa dasar aturan yang jelas, maka publik patut curiga ada sesuatu yang disembunyikan,” tegas Agus dalam keterangan persnya, Senin 18 Mei 2026.

LSM KCBI melaporkan dari hasil investigasi lapangan ditemukan sejumlah kejanggalan serius. Dana penyertaan modal tahap pertama sebesar Rp. 182 juta lebih dan tambahan anggaran tahun 2025 sebesar Rp. 302 juta lebih diduga tidak dipertanggungjawabkan secara terbuka.

LSM KCBI menambahkan, BUMDes juga diduga mengelola pemasukan rutin dari penyewaan lapak usaha dan gerobak dagang. Data yang dihimpun menunjukkan sekitar 60 lapak usaha disewakan dengan tarif Rp. 600 ribu per bulan, sehingga potensi pemasukan mencapai Rp. 36 juta per bulan, belum termasuk pemasukan dari penyewaan gerobak usaha yang juga dipungut rutin setiap bulan.

LSM KCBI menyoroti bahwa publik tidak pernah mendapatkan laporan laba-rugi yang jelas. Kontribusi keuntungan terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) pun disebut tidak diketahui keberadaannya.

LSM KCBI memperingatkan, “BUMDes jangan dijadikan ladang bancakan berkedok usaha desa. Kalau pemasukan besar tapi PADes tidak jelas, masyarakat berhak mempertanyakan ke mana aliran uang itu mengalir,” ujar Agus.

LSM KCBI juga menyoroti lemahnya legalitas penarikan tarif usaha. Hingga kini belum ditemukan Peraturan Desa yang mengatur mekanisme pungutan terhadap lapak dan gerobak usaha tersebut, sehingga kondisi ini dinilai berpotensi mengarah pada praktik pungutan liar hingga penyalahgunaan wewenang.

LSM KCBI mendesak dalam laporannya agar Kejari Kabupaten Bogor segera melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, audit investigatif, serta pemeriksaan terhadap Ketua BUMDes dan Kepala Desa Cariu selaku penanggung jawab.

LSM KCBI menekankan, “Prinsip _follow the money_ harus dijalankan. Jangan sampai dana desa yang seharusnya menjadi alat pemberdayaan rakyat justru menjadi bancakan segelintir oknum,” lanjut Agus.

LSM KCBI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum tidak ragu meningkatkan status perkara jika ditemukan unsur kerugian negara maupun tindak pidana korupsi.

LSM KCBI menilai kasus ini menjadi perhatian publik di tengah derasnya tuntutan transparansi pengelolaan dana desa di Kabupaten Bogor. Jika dugaan terbukti, BUMDes yang seharusnya menjadi motor ekonomi desa justru berubah menjadi sumber persoalan hukum baru. (C)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *