BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Dalam rangka Operasi Antik Toba 2026, Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengungkap 4 kasus narkotika sekaligus. Operasi ini berujung pada pengamanan 7 orang tersangka, serta pengungkapan tempat-tempat yang diduga dijadikan lokasi transaksi maupun penyimpanan barang terban.
Berikut adalah rincian keempat kasus tersebut:
I. Laporan Polisi Nomor: LP/A/105/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 15 Mei 2026
Tersangka L (32), warga Dusun VII, dan O (17), warga Dusun VII, Desa Mangkai Baru, Kec Lima Puluh.
Barang Bukti 1 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, 1 buah bong atau alat hisap narkotika, 1 unit telepon genggam merek Realme dan 1 buah korek api
Kronologis peristiwa bermula pada Jumat, 15 Mei 2026, sekira pukul 03.00 WIB. Personil Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara menerima informasi terpercaya dari masyarakat bahwa terdapat dua orang yang diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu di wilayah Dusun VII, Desa Mangkai Baru. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi.
II. Laporan Polisi Nomor: LP/A/106/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 15 Mei 2026
Tersangka DH (42), warga Dusun VI, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh dan HHS (23), warga Dusun III, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh.
Barang Bukti 2 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,23 gram, 5 buah plastik klip transparan bekas pakai narkotika, 1 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan digital, 2 buah pipet berbentuk sendok, 1 buah dompet berwarna cokelat, 1 unit telepon genggam merek Vivo dan Uang tunai sebesar Rp125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah)
Kronologis pada hari yang sama, sekira pukul 06.00 WIB, personil Polsek Lima Puluh melakukan pengembangan kasus berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi. Upaya pengembangan ini mengarah pada dua tersangka yang berdomisili di Desa Mangkai Baru. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat mencurigakan dan berhubungan langsung dengan tindak pidana narkotika.
III. Laporan Polisi Nomor: LP/A/107/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 15 Mei 2026
Tersangka DS (38), warga Dusun VII, Desa Mangkai Baru dan BP (30), warga Dusun I, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh.
Barang Bukti 1 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, 1 buah dompet, 1 buah kaca pirek kosong dan Uang tunai sebesar Rp262.000,- (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah)
Kronologis informasi kembali diterima oleh personil Satresnarkoba Polres Batu Bara pada Jumat, 15 Mei 2026, sekira pukul 17.30 WIB. Masyarakat melaporkan adanya dua orang laki-laki yang diduga kuat memiliki narkotika jenis sabu di loket Bus Intra, tepatnya di depan Gerbang Keluar Tol Lima Puluh. Berdasarkan laporan tersebut, petugas segera bergerak ke lokasi dan menangkap kedua tersangka lengkap dengan barang bukti yang ada pada penguasaan mereka.
IV. Laporan Polisi Nomor: LP/A/108/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 15 Mei 2026
Tersangka MY (20), warga Dusun VII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh
Barang Bukti 1 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram, 1 buah bong atau alat hisap narkotika, 1 buah pipa kaca pirek kosong dan 2 buah korek api
Kronologis masih di hari yang sama, tepatnya sekira pukul 19.00 WIB, kembali masuk informasi kepada petugas Satresnarkoba mengenai adanya seorang laki-laki yang diduga menyimpan narkotika di Dusun VII, Desa Simpang Gambus. Informasi ini segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan, dan petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku serta menyita barang bukti yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasatresnarkoba, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas dukungan masyarakat dalam memberikan informasi. Ia kembali mengimbau agar masyarakat terus berperan aktif melaporkan segala bentuk indikasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bersih dari ancaman bahaya narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara. (Red)











