BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Aktivitas pembangunan dan operasional Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik PT. SML di Jalinsum Sei Balai Dusun II Desa Perjuangan Kec Sei Balai Batu Bara Sumatera Utara, menuai sorotan tajam publik. Pasalnya perusahaan tersebut diduga mencaplok Daerah Aliran Sungai (DAS) Sei Sikasim serta melakukan rekayasa perizinan dari gudang LPG 3 Kg menjadi industri hilir berupa SPPBE.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada awalnya kegiatan yang diajukan kepada masyarakat dan dalam dokumen lingkungan berupa UKL-UPL adalah pembangunan gudang LPG 3 Kg dengan luas sekitar 11.000 meter persegi. Namun dalam pelaksanaannya, lokasi tersebut diduga beroperasi sebagai SPPBE, yakni fasilitas pengisian LPG 3 Kg untuk melayani agen.
Seorang warga Desa Perjuangan berinisial B.G, Jumat (3/4/2026), mengungkapkan bahwa persetujuan masyarakat memang pernah diberikan dan ditandatangani sekitar 20 orang. Namun, persetujuan tersebut merujuk pada pembangunan gudang LPG, bukan fasilitas industri pengisian gas berskala besar.
Sementara itu, sumber lain berinisial N.P menyebutkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses penguasaan lahan. Ia mengungkapkan bahwa saat pengalihan tanah dari pemilik sebelumnya kepada PT. SML, kepala dusun tidak dilibatkan dalam proses pengukuran. Proses disebut hanya dilakukan melalui notaris.
Lebih lanjut, ditemukan indikasi selisih luas lahan. Dalam dokumen sertifikat tercatat seluas 11.000 meter persegi, namun hasil pengukuran di lapangan diduga menunjukkan adanya kelebihan sekitar 4 rantai atau setara ±1.600 meter persegi. Area kelebihan tersebut diduga masuk ke wilayah DAS Sei Sikasim yang menjadi batas antara Kabupaten Batu Bara dan Kabupaten Asahan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga, karena berpotensi menyebabkan penyempitan alur sungai dan meningkatkan risiko banjir (overtopping) saat curah hujan tinggi. Selain itu, aktivitas industri LPG juga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan, termasuk potensi pencemaran yang dapat merusak tanaman pertanian serta ekosistem sungai.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh jurnalis dengan mendatangi lokasi dan melapor ke pos keamanan serta mengisi buku tamu. Namun hingga lebih dari 30 hari kerja, pihak PT. SML belum memberikan tanggapan resmi.
Dugaan pelanggaran tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha wajib memiliki dokumen lingkungan yang sesuai dengan jenis dan skala kegiatan sebenarnya.
Perubahan dari gudang LPG menjadi SPPBE tanpa penyesuaian dokumen lingkungan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Selain itu, dugaan penggunaan wilayah DAS tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang melarang pemanfaatan sempadan sungai tanpa persetujuan pihak berwenang.
Kawasan DAS memiliki fungsi vital dalam menjaga keseimbangan tata air dan mencegah banjir.
Ketentuan teknis mengenai batas sempadan sungai juga diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, yang secara tegas membatasi pendirian bangunan di sekitar aliran sungai guna menjaga fungsi ekologisnya.
Di sisi lain, aspek kesesuaian perizinan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya.
Setiap pelaku usaha wajib menjalankan kegiatan sesuai izin yang dimiliki.
Ketidaksesuaian antara izin dan kegiatan di lapangan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
Hal ini juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan adanya penyesuaian persetujuan lingkungan apabila terjadi perubahan kegiatan usaha.
Perlu Penelusuran dan Tindakan Tegas
Atas berbagai dugaan tersebut, masyarakat berharap pemerintah daerah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum segera melakukan verifikasi lapangan dan audit terhadap dokumen perizinan PT. SML.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, penindakan tegas sesuai ketentuan hukum dinilai penting guna melindungi lingkungan serta kepentingan masyarakat luas. (Red)












