Jalan Protokol Diblokir Untuk Hajatan Selama Dua Hari. Dishub: Tidak Boleh Ditutup Total.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA |Sumutmerdeka.id – Akses di jalan Merdeka, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara Sumatera Utara, diblokir selama dua hari untuk kepentingan pesta hajatan, sehingga mengganggu aktivitas masyarakat, Senin (30/3/2026).

Penutupan jalan tersebut menuai keluhan warga karena ruas yang digunakan merupakan jalur utama penghubung antar Kabupaten menuju Jalan Provinsi. Akibatnya, masyarakat terpaksa mencari jalur alternatif dengan jarak tempuh yang lebih jauh.

b-bara2

Berdasarkan informasi yang dihimpun, badan jalan dipenuhi tenda dan perlengkapan pesta sehingga kendaraan roda dua maupun roda empat tidak dapat melintas sama sekali.

“Sudah dua hari jalan ditutup total, kami kesulitan lewat,” ujar salah seorang warga.

*Polisi: Harus Ada Izin*

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Labuhan Ruku menegaskan bahwa penggunaan badan jalan untuk kepentingan pribadi wajib melalui proses perizinan.

“Pihak yang punya hajat harus menghadap Dinas Perhubungan untuk mengurus izin penggunaan badan jalan,” ujar pihak kepolisian.

*Dishub: Tidak Boleh Ditutup Total*

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Batu Bara, Rubi Sari Siboro, menegaskan bahwa penggunaan jalan untuk kegiatan seperti hajatan tidak boleh sampai menutup total akses masyarakat.

“Tidak boleh jalan ditutup habis. Harus tetap ada akses untuk masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa setiap penggunaan badan jalan wajib mengantongi izin resmi serta harus disertai pengaturan lalu lintas agar tidak mengganggu kepentingan umum.

*Berpotensi Melanggar Hukum*

Penutupan jalan tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menggunakan jalan umum untuk hajatan tanpa izin resmi merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi serius. Sanksi pidana penjara berdasarkan Pasal 63 UU No.38 tahun 2004 tentang jalan krn sengaja menghalangi jalan umum.

Sanksi gangguan lingkungan.
Menurut pasal 265 KUHP Baru UU No.1 Tahun 2023 membuat keributan  yang menggangu lingkungan dapat didengar kategori II Maximal Rp 10 juta rupiah

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang mengganggu fungsi jalan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *