Polisi Tangkap Pelaku Kasus Residivis di Indrapura.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Indrapura berhasil menangkap dua pelaku pembongkaran rumah tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kec Air Putih Batu Bara Sumatera Utara. Sabtu 28 Februari 2026.

Menurut Kapolsek Indrapura AKP Ramadhan R. Hutagaol, S.H penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban Herwanto dan bukti kuat yang didapat petugas.

b-bara2

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 21 Februari 2026, atas laporan korban Herwanto dengan nomor  LP/B/35/II/2026.

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, pelaku berhasil dikenali dan korban mengonfirmasi identitas pelaku sebagai pelaku pembongkaran rumahnya.

Unit Reskrim menindaklanjuti laporan tersebut, pada Rabu, 25 Februari 2026.

Petugas yang melakukan penangkapan terhadap pelaku Dedek Ardian (15) berstatus residivis dan Regen Napitupulu (45) warga Dusun II Desa Titi Payung, Kec Air Putih, selain Kanit Reskrim Ipda E. Hutabarat juga melibatkan anggota Aipda J. Marpaung, Bripka M. Hasibuan, Bripka Kasdi Ginting, dan Bripka Joni Sinaga.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Lanjut, pelaku telah dibawa ke Polsek Indrapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dengan penangkapan ini, Polsek Indrapura Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, tutup AKP Ramadhan.

Terpisah, tersangka Dedek Ardian residivis
diketahui juga terlibat dalam kasus pencurian besi di Bank BSI Indrapura dengan laporan nomor LP/B/102/XII/2025 tanggal 16 Desember 2025.

Audithor : Ucok Kodam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *