
BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) II yang diajukan Ikatan Wartawan Online (IWO) digelar Komisi I DPRD Batu Bara terkait kewajiban plasma 20 persen HGU lahan perusahaan perkebunan, rekomendasikan Pansus untuk menelisik pelaksanaannya. (6/12/2025)
RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Batu Bara H Darius, dihadiri anggota Komisi I Sudarman, Suminah yang diselenggarakan pada hari Senin tanggal 1 Desember 2025 sekira pukul 09.00 Wib di Jl. Prrintis Kemerdekaan Lima Puluh.
Dari tim inisiasi IWO hadir Ketua Darmansyah, Zamal Setiawan, Zeinuddin dan lainnya.
Dari perkebunan dihadiri Grup Manager PT Socfindo Hugo Napitupulu, Perwakilan dari PTPN, perwakilan dari PT. Lonsum dan perwakilan dari PT. Kuala Gunung serta dari unsur pemerintahan Desa, Kecamatan, maupun Dinas terkait.
Saya melihat ada beberapa regulasi yang mengatur terkait dengan isu plasma, regulasi itu tertuang pada UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan, Permentan No. 98/2013 dan No. 26/2007 Tentang Pedoman Kemitraan Perkebunan, jadi kita perlu mengambil referensi yang valid untuk menilai masalah plasma,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Batu Bara H. Darius, S.H.,M.Hum.
Menurutnya, berdasarkan informasi ditengah masyarakat ada semacam praktik transaksional dalam pendataan masyarakat yang ikut dalam plasma.
Namun faktanya nama-nama itu tidak mengetahui namanya dicatut.
Sebelumnya, Camat Datuk Lima Puluh Wahidin Kamal menjelaskan, dalam hal plasma kecamatan, pihaknya tidak pernah diundang dan atau dilibatkan.
Dalam hal sosialisasi pendataan atau apapun itu, kecamatan Datuk Lima Puluh tidak pernah dilibatkan.
Padahal beberapa kebun berada di wilayah Kec. Datuk Lima Puluh,” ujar Wahidin.
Dari perwakilan perkebunan PTPN mengatakan, sudah ada melakukan kegiatan tapi masih berbentuk CSR.
Sedang PT Socfindo sudah melakukan dengan konsep kemitraan.
IWO mengajukan agar beda pemahaman terkait peraturan yang ada di teruskan menjadi Pansus.
Dari pertemuan RDP ini akan kita usulkan ke Paripurna agar dilakukan Pansus,” cetus Darius. (Red)













