Berita  

Kementerian ATR/BPN Diminta Menunda Pembaharuan HGU PT. Socfindo Tanah Gambus.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Ketua DPRD Batu Bara, M. Safi’i, meminta agar pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Socfindo Tanah Gambus ditinjau ulang karena masih adanya konflik agraria dengan Kelompok Tani (Koptan) Perjuangan. Jum’at 31 Oktober 2025.

Konflik ini terkait dengan penguasaan lahan yang tidak sesuai antara HGU dan kondisi di lapangan.

b-bara2

Safi’i menyatakan bahwa terdapat kelebihan luasan lahan HGU PT Socfindo yang cukup signifikan, yaitu sekitar 600 hektar, yang terdiri dari 479 hektar di kebun Tanah Gambus dan 200 hektar di kebun Lima Puluh.

Hal ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Dalam rapat yang digelar di kantor Bupati Batu Bara, disebutkan bahwa belum ada penyelesaian terhadap konflik agraria antara Koptan Perjuangan dan PT Socfindo.

Oleh karena itu, Safi’i meminta Kementerian ATR/BPN untuk menunda pembaharuan HGU PT Socfindo hingga sengketa agraria dapat diselesaikan.

Safi’i juga menyatakan keheranannya terhadap adanya kelebihan luasan lahan HGU yang tidak sesuai dengan dokumen HGU selama 45 tahun terakhir.

Ia meminta agar pemerintah melakukan audit terhadap dasar penguasaan lahan PT Socfindo untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *