Berita  

Pelaku Penganiayaan Diamankan Tim Anti Kriminal Polres Batu Bara.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di Lingkungan III Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Kamis 30 Oktober 2025.

Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 Wib, pada saat Korban Lambok Mangatur Aruan (42) baru pulang ke rumahnya di Lingkungan III Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh Kab. Batu Bara, melihat baju bekas yang disimpan korban di depan sudah berserak.

b-bara2

Lalu korban menegur pelaku RA (39) dengan mengatakan “Kenapa Kau Serak Kan Baju Bekas Itu”.

Mendengar hal tersebut pelaku tidak terima lalu mendatangi sambil membawa Rantai langsung memukulkan rantai ke leher korban, lalu pergi menghindar.

Setelah itu pelaku kembali mendatangi korban sambil membawa sebilah parang lalu membacok korban pada bagian kepala yang mengakibatkan korban mengalami luka Robek.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Batu Bara guna proses hukum yang berlaku di NKRI.

Kronologis penangkapan pelaku berdasarkan informasi bahwa adanya terjadinya penganiayaan, informasi tersebut ditindaklanjuti oleh personil Satreskrim Polres Batu Bara menuju TKP, setibanya di TKP personil Satreskrim langsung mengamankan pelaku dan membawa ke Kantor Sat Reskrim guna pemeriksaan lanjut.

Barang bukti 1 bilah parang berukuran 40 cm dengan gagang plastik warna hitam.

Berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Batu Bara di bawah pimpinan Kasat Reskrim, AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *