Berita  

Proyek Penimbunan Tanah di UPT SDN 17 Pasir Permit Dikerjakan Cv. CKM Bermasalah. 

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Proyek penimbunan tanah di UPT SDN 17 Jl. Dusun I Kiyung Desa Pasir Permit, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara menjadi sorotan karena diduga tidak memiliki waktu tertentu dalam kontrak dan tidak ada papan proyek yang terpasang di lokasi UPT SD Negeri 17 Pasir Permit. Proyek senilai Rp 200 juta ini dikerjakan oleh CV “CKM” yang diduga hanya sebagai formalitas untuk menghindari persaingan usaha. Sabtu 18 0ktober 2025.

Keterangan tentang CV “CKM” perusahaan ini memiliki NIB 007 dan 006 untuk kegiatan penimbunan di UPT SDN 17 Pasir Permit. Sebelumnya, perusahaan ini bergerak di bidang pengadaan alat laboratorium dan bahan kimia yang beralamat di Kota Medan.

b-bara2

Dugaan pelanggaran, penyewaan perusahaan sebagai formalitas untuk menghindari persaingan usaha, tidak ada transparansi terkait proses pengerjaan proyek.

Modus operandi oknum pejabat Dinas Pendidikan dengan menggunakan jasa sewa perusahaan untuk menghindari pengawasan publik. Kasus ini akan diinvestigasi lebih lanjut untuk mengetahui kebenaran fakta-fakta dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jika terbukti, pihak-pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu UPT SDN 17 Pasir Permit sekolah tertua di Kabupaten Batu Bara, kondisi pembangunannya kurang mendapatkan perhatian.

Tangapan Plt. Dinas Pendidikan Batu Bara Wala Wali Sagala saat dikonfirmasi menggunakan Chatingan WathsAap disampaikan terkait proyek penimbunan sekolah UPT SD Negeri 17 Pasir Permit yang dikerjalan Cv. CKM bermasalah, tidak membuahkan hasil.

Berdasarkan informasi yang diberikan, proyek penimbunan tanah di UPT SDN 17 Pasir Permit senilai Rp 200 juta dikerjakan oleh CV “CKM” yang diduga tidak sesuai dengan berkas kualifikasinya.

Penggunaan metode pengadaan langsung, nilai proyek sebesar Rp 200 juta sesuai dengan batas nilai pengadaan langsung menurut Perpres 16 Tahun 2018.

CV “CKM” harus memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi dan teknis sesuai dengan Perpres 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021.

Kasus ini perlu diinvestigasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam proses pengadaan dan penunjukan pemenang tender.

Dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah, penting untuk memastikan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas. Jika terdapat indikasi pelanggaran atau penyimpangan, maka perlu dilakukan investigasi dan penanganan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *