
BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kabupaten Batu Bara sedang menghadapi sorotan publik terkait pengadaan alat kesehatan gigi senilai Rp 199,5 juta untuk Puskesmas Indrapura dan Puskesmas Sei Suka. Senin 06 Oktober 2025.
Pengadaan ini dilakukan secara berulang pada tahun 2023 dan 2024, menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penggunaan anggaran dan transparansi.
*Masalah yang muncul pengadaan berulang*:
Pengadaan alat kesehatan gigi yang sama pada tahun 2023 dan 2024 memicu kritikan tentang efektivitas penggunaan anggaran dan transparansi.
Pengadaan ini dinilai tidak sesuai dengan asas transparansi dan akuntabilitas dalam Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018).
Hasil pengadaan dental kesehatan gigi tidak tercantum dalam laporan aset Barang Milik Daerah (BMD) pada Lampiran LHP BPK T.A 2024.
Tanggapan Mukhlis, seorang pengamat kebijakan dan anggaran, menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta merta menghapuskan pertanggungjawaban hukum.
Kepala Dinas Kesehatan dr. Deni Syahputra sulit dihubungi untuk menindaklanjuti penyelesaian temuan berdasarkan Keputusan BPK No. 17/K/I-XIII.2/12/2008.
Pengelolaan keuangan daerah harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (Red)













