Berita  

Terkait Dana Bos, Ka. UPT SMP Negeri 3 Kisaran : Benturkan LSM Dengan APH Dan Inspektorat.

banner 120x600
Spread the love

ASAHAN | Sumutmerdeka.id – Oknum Kepala Sekolah UPT SMP Negeri 3 Kisaran di Jl. Prof HM. Yamin berinisial BH dinilai tidak kooperatif terkait penggunaan Dana BOS tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Bangun MH. Simorangkir, SP, Ketua DPP Forum Peduli Pendidikan Indonesia (DPP FPPI) Kabupaten Asahan, kepada awak media di ruang kerjanya, pada hari Rabu tanggal 24 September 2025.

Kasus ini berawal dari surat DPP FPPI Nomor: 004/DPP.FPPI/AS/VIII/2025 tertanggal 19 Agustus 2025, yang menyoroti dugaan laporan pertanggungjawaban Dana BOS UPT SMPN 3 Kisaran tahun 2025 bersifat fiktif.

b-bara2

Pihak FPPI kemudian mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada kepala sekolah.

Namun, menurut Bangun MH. Simorangkir yang didampingi Budi Aula Negara, SH selaku Sekretaris FPPI Asahan, jawaban yang diberikan kepala sekolah justru mengecewakan.

Kepala Sekolah UPT SMP Negeri 3 Kisaran dikonfirmasi pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 BH mengatakan bahwa pengawasan penggunaan Dana BOS hanya menjadi kewenangan APH dan Inspektorat.

Bahkan ia menyebutkan tidak ada sangkut pautnya dengan surat dari LSM lain,” ungkap Bangun.

Lebih lanjut, Bangun menambahkan, saat jam belajar mengajar berlangsung, kepala sekolah tersebut justru terlihat berada di luar sekolah dan diduga menjalankan bisnis jual beli mobil.

“Kalau memang penggunaan Dana BOS UPT SMPN 3 Kisaran benar-benar sesuai aturan, kenapa kami harus dibenturkan dengan APH dan Inspektorat?” tegasnya.

Bangun juga menegaskan bahwa sesuai amanat UUD 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) setiap masyarakat maupun lembaga sosial berhak melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, termasuk Dana BOS.

Hal senada disampaikan oleh Budi Aula Negara, SH. Menurutnya, kepala sekolah tidak seharusnya menghindar atau memblunderkan LSM dengan alasan pengawasan sudah ada di tangan APH maupun Inspektorat.

“Selama kepala sekolah masih menggunakan Dana BOS, maka wajib bagi mereka memberikan pertanggungjawaban yang transparan.

Kalau surat yang kami layangkan benar adanya, tolong dijawab agar bisa dianalisis sejauh mana penggunaan Dana BOS sesuai juknis,” ujar Budi.

LSM adalah Lembaga sebagai Social Control of The Change dalam mewujudkan tata pemerintah dan tata pengelolaan keuangan yang baik dan transparansi dalam upaya kepedulian terhadap pembangunan di daerah. Untuk mencapai misinya, sebagaimana termaktub dalam maksud dan tujuan Lembaga maka di perlukan adanya koordinasi dengan Lembaga Penyelenggara Pemerintah, baik Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif, guna terciptanya Penyelenggara Pemerintah yang Bersih dan Bebas dari KKN serta terciptanya Pemerintah yang Transparansi, Partisifasi dan Akuntabilitas. Kamis 25 September 2025.

Pihak FPPI pun mendesak aparat penegak hukum untuk benar-benar memeriksa dugaan penyelewengan penggunaan Dana BOS di UPT SMP Negeri 3 Kisaran. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *