Berita  

Indikasi Penyimpangan Terungkap. Renovasi UPT SDN 06 Perupuk Dan UPT SDN 10 Sidomulyo di Batu Bara Tengah Menjadi Sorotan Tajam.

banner 120x600
Spread the love

BATU BARA | Sumutmerdeka.id – Proyek renovasi sekolah dasar di Kabupaten Batu Bara tengah menjadi sorotan tajam setelah hasil investigasi tim Lembaga Pengawal Hak-hak Publik (LPHP) menemukan sejumlah kecurangan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Berbagai indikasi penyimpangan terungkap, mulai dari kualitas bahan bangunan hingga rangka baja yang diduga tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Rabu 24 September 2025.

Berbagai indikasi penyimpangan terungkap, mulai dari kualitas bahan bangunan hingga rangka baja yang diduga tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam rencana anggaran biaya (RAB).

b-bara2

Dugaan kuat bahwa rangka baja yang digunakan dalam renovasi sekolah tidak memenuhi ukuran dan standar yang seharusnya menjadi perhatian serius.

Ketidaksesuaian material ini, jika terbukti, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga membahayakan keselamatan siswa yang akan menempati gedung tersebut. Proyek yang semestinya bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan infrastruktur pendidikan justru berpotensi menjadi ancaman.

Lebih lanjut, investigasi lapangan menunjukkan adanya indikasi manipulasi dalam pelaksanaan proyek, mulai dari penggunaan bahan-bahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi hingga pelanggaran prosedur standar dalam konstruksi.

Kualitas pekerjaan pun dinilai jauh dari harapan, memperlihatkan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.

Dalam konteks ini, kami meminta pihak berwenang, terutama aparat penegak hukum, untuk segera memeriksa Cv. Putra Maju Mandiri selaku pemenang tender proyek sebesar Rp586.644.601,00 dengan No. Kontrak 2644676/PPK/SP/Tender/2024 baik itu renovasi maupun pembangunan baru sekolah di wilayah Batu Bara.

Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan agar praktik curang ini tidak terus terjadi.

Selain itu, UPT SD Negeri 10 Sidomulyo menerima 4 (empat) kegiatan di satu lokasi sebesar Rp 938.667.133,00 yaitu;

  • Pembangunan ruang UKS UPT SD Negeri 10 Sidomulyo (DAK) sebesar Rp124.578.072,00 Cv. Jaya Sekawan Abadi dengan No. Kontrak 2865676/PPK/SPK/PL/2024.
  • Nyusul, pembangunan ruang Laboratorium Komputer UPT SD Negeri 10 Sidomulyo (DAK) sebesar Rp199.531.259,00 Cv. Mutiara No. Kontrak 2881676/PPK/SPK/PL/2024.
  • Rehabilitas Ruang Perpustakaan UPT SD Negeri 10 Sidomulyo (DAK) Nilai Kontrak Rp106.085.223,00 PT. Media Surya Felixindo dengan No. Kontrak 2945676/PPK/SPK/PL/2024.
  • Rehabilitas ruang kelas UPT SD Negeri 10 Sidomulyo (DAK) Nilai Kontrak Rp448.482.579,00 dilaksanakan oleh Cv. Delima Makmur dengan No. Kontrak 2630676/PPK/SP/Tender/2024.

Pengabaian terhadap standar teknis dalam pembangunan sekolah adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa dibiarkan. Masyarakat berharap, kasus ini segera diusut tuntas dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyimpangan tersebut mendapat sanksi tegas.

Kita tidak bisa bermain-main dengan kualitas pendidikan dan keselamatan generasi masa depan. Pemerintah daerah dan dinas terkait harus segera bertindak demi menjaga integritas proses pembangunan dan perbaikan infrastruktur sekolah.

Renovasi sekolah seharusnya menjadi langkah positif untuk mendukung kemajuan pendidikan, bukan malah menjadi ajang penyalahgunaan anggaran dan kesempatan bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *